Bisnis.com, PADANG - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Raya Padang dan menemukan harga jual minyak goreng di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Berdasarkan perhitungan Kementerian Perdagangan, ketersediaan minyak goreng di Padang melimpah karena dari 14-23 Februari terdapat lima juta liter minyak yang masuk sedangkan kebutuhan hanya 2,2 juta liter artinya ada surplus tiga juta liter," kata Mendag di Padang, Jumat (25/2/2022).
Akan tetapi ia menemukan kondisi yang berbeda di Pasar Raya Padang karena minyak masih dijual di atas harga yang telah ditetapkan dan hal ini dipicu oleh faktor distribusi minyak goreng tersebut.
Oleh sebab itu, ia meminta Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang menyelesaikan masalah ini dan pihaknya akan menghubungi distributor dan produsen utama minyak goreng di Padang untuk memperbaiki jalur distribusi dan harga sesuai ketentuan.
"Saya menemukan harga minyak goreng di Pasar Raya Padang masih lebih mahal Rp1.000 dari harga yang telah ditetapkan dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Ia menyampaikan tujuan melakukan sidak untuk memastikan tidak hanya jumlah minyak goreng cukup namun harga yang dijual sesuai ketentuan.
Baca Juga
Dikatakannya harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Mendag juga meminta Wali Kota Padang menindaklanjuti kondisi ini dan berharap pada hari Minggu kondisi ini sudah pulih.
Kalau ada yang mau main-main dan tidak menyuplai pasar dengan baik pihaknya pastikan izin ekspor perusahaan tersebut tidak akan dikeluarkan
"Tidak hanya itu jika ada yang main-main dan menimbun minyak goreng saya akan menindak tegas ke jalur hukum," katanya lagi.
Sementara salah seorang pedagang minyak goreng di Pasar Raya Padang Tan Marajo mengakui sulit mendapatkan minyak goreng dari pemasok.
"Biasanya satu tangki masuk satu hari sekarang satu tangki satu minggu dan kami cuma dapat dua jerigen atau 28 kilogram," kata dia.
Ia pun terpaksa menjual diatas harga yang ditetapkan yaitu Rp13.000 per liter untuk minyak curah karena harus antre mendapatkan dan membayar upah angkut.