Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Nyatakan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Salim Ivomas Bukan Penimbunan, Ini Respons KPPU

Kepolisian Daerah Sumatra Utara menyimpulkan bahwa temuan 1,1 juta kilogram di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, bukan praktik penimbunan yang melanggar ketentuan.
Kapolda Sumatra Utara Irjen R.Z Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin saat memantau proses pendistribusian minyak goreng milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (23/2/2022). /Istimewa
Kapolda Sumatra Utara Irjen R.Z Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin saat memantau proses pendistribusian minyak goreng milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (23/2/2022). /Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatra Utara menyimpulkan bahwa temuan 1,1 juta kilogram di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, bukan praktik penimbunan yang melanggar ketentuan.

Walau begitu, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih akan terus mendalami temuan itu untuk mengusut dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebab, menurut Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, fakta di lapangan menunjukkan terjadinya kelangkaan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Di samping itu, KPPU juga menemukan adanya distribusi yang belum merata di sejumlah tempat.

Dari perspektif persaingan usaha, kata Ridho, praktik penimbunan bahan pangan ataupun upaya menahan pasokan dapat berlangsung efektif untuk mengatur harga jika pelaku merupakan penguasa pasar atau dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku usaha sejenis.

"Namun ketika harga HET sudah ditetapkan oleh pemerintah tapi masih tetap terjadi dugaan penimbunan, maka kemungkinan ada alasan atau motif tertentu lainnya," kata Ridho kepada Bisnis, Kamis (24/2/2022).

Ridho mengatakan, temuan stok minyak goreng dalam gudang tatkala kelangkaan melanda bukan hanya terjadi di Sumatra Utara. Faktanya berikutnya, tidak sedikit produk minyak goreng yang beredar di pasaran kini tetap dipatok memakai harga lama alias di atas HET. Hal itu berpotensi dimanfaatkan untuk penyelewengan.

"Misalnya produsen akan lebih memilih untuk menyalurkan minyak gorengnya kalangan industri karena tidak dipatok sesuai HET. Distributor juga akan lebih memilih jual ke industri untuk mendapatkan untung lebih besar, sehingga pasokan ke masyarakat terbatas," kata Ridho.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara memantau sekaligus mengawasi pendistribusian produk minyak goreng milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).

Seperti diketahui, Satgas Pangan sebelumnya menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang mereka tatkala kelangkaan terjadi di tengah masyarakat.

Total terdapat sekitar 89.537 karton minyak goreng disalurkan SIMP ke sejumlah distributor. Penyaluran sudah dilakukan sejak Senin (21/2/2022) Rabu (23/2/2022).

Akan tetapi, Kapolda Sumatra Utara Irjen R.Z Panca Putra Simanjuntak menyatakan bahwa temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang milik SIMP bukan praktik penimbunan.

Menurut Panca, kesimpulan ini ditarik berdasar pendalaman pihaknya beberapa hari. Menurut perhitungan mereka, perusahaan dikategorikan melakukan praktik penimbunan jika kuantitas barang yang disimpan berjumlah tiga kali lipat dari produksi kebutuhan rata-rata per bulan.

Hal itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Penting.

Saat ditemukan, menurut Panca, produk minyak goreng kemasan yang berada di gudang SIMP berjumlah 92.677 kotak. Sementara kebutuhan perusahaan per bulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak.

"Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan adanya dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita seperti itu," kata Panca saat meninjau distribusi minyak goreng SIMP, Kabupaten Deli Sedang, Sumatra Utara, Rabu (23/2/2022).

Panca mengatakan, petugas sudah memeriksa 18 pabrik minyak goreng di Sumatra Utara sepekan terakhir. Menurut dia, ditemukan dugaan praktik penimbunan.

Bahkan, untuk pendistribusian minyak goreng milik SIMP dikawal langsung sejak tiga hari terakhir. Tepatnya setelah berita temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng menumpuk di gudang anak perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) ini.

Pada Senin (21/2/2022) lalu, produk minyak goreng milik SIMP yang telah disalurkan berjumlah 25.287 kotak kepada delapan distributor di Sumatra Utara.

Sedangkan pada hari Selasa (22/2/2022) didistribusikan sebanyak 34.362 kotak ke sejumlah distributor di Sumatra Utara maupun luar provinsi. Jumlahnya terdiri atas 16.515 kotak produk minyak goreng ke 11 distributor di Sumatra Utara dan sisanya untuk sejumlah distributor di luar Sumatra Utara.

Pada Rabu (23/2/2022), produk minyak goreng yang distribusikan berjumlah 21.156 kotak. Minyak goreng tersebut disalurkan ke delapan distributor di Sumatra Utara dan distributor luar Sumatra Utara. Masing-masing 11.279 kotak dan 9.877 kotak.

Saat pertama kali ditemukan menumpuk di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, produk minyak goreng tercatat 1,1 juta kilogram atau setara 92.677,66 kotak. Minyak goreng ini disebut merupakan sisa hasil produksi 2021 lalu dan produksi awal tahun 2022. Jumlah itu terdiri atas stok distributor atau konsumsi masyarakat sebanyak 80.804 kotak serta untuk kalangan industri dan UMKM sebanyak 11.873 kotak.

Menurut Panca, stok per bulan untuk kebutuhan konsumen dalam kondisi normal rata-rata berjumlah 94.684, 15 kotak. Jika yang disebut penimbunan berjumlah tiga kali lipat, maka minyak goreng yang ditemukan seharunya berjumlah sekitar 284.052 kotak.

"Sedangkan saat ditemukan beberapa waktu oleh Tim Satgas Pangan Sumut di PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 92.000 kotak perbulan," kata Panca.

Sementara itu, Branch Manager PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Tjin Hok mengatakan bahwa selama ini perusahaan menyalurkan minyak goreng ke sejumlah provinsi di Pulau Sumatra. Satu-satunya yang tidak hanya Lampung.

Menurutnya, 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditemukan Satgas Pangan Sumatra Utara sebelumnya masih di bawah standar perusahaan. Biasanya, SIMP memiliki stok minimum sebanyak 200.000 karton.

Menurutnya, perusahaan biasa memiliki stok 550.000 karton minyak goreng per bulan. Sedangkan saat itu yang ada hanya sekitar 94.000 karton.

"Jadi perusahaan benar-benar komitmen menyalurkan dan hari ini seperti yang dilihat itu barang sudah kosong," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper