Bisnis.com, PEKANBARU-- Pengusaha properti dari Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Riau berharap perizinan bangunan gedung (PBG) segera dijalankan. PBG ini merupakan regulasi baru pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).
Ketua DPD REI Riau Elvi Syofriadi alias Anton GGA mengatakan saat ini sudah ada surat edaran dari kementerian untuk menerima proses perizinan PBG dari pebisnis properti, meskipun perda PBG belum disahkan di kabupaten atau kota tersebut.
\"Kami berharap kepada pemda kabupaten kota di Riau sesuai instruksi dari surat edaran pemerintah pusat, bahwa pengajuan PBG sudah bisa diproses dan pungutan retribusinya disesuaikan dengan tarif IMB lama sepanjang belum ada regulasi baru, dan retribusi dapat dimasukkan ke rekening escrow atau rekening penampung pemda,\" ujar Anton, Kamis (17/2/2022).
Dia menguraikan saat ini ada ratusan perizinan proyek perumahan dari anggota REI Riau yang masih belum berjalan. Akibatnya REI mengalami kendala dan rencana pembangunan proyek di daerah itu menjadi tertunda.
Padahal selain masalah legalitas perizinan ini, menurutnya karena hal ini merupakan aturan baru sehingga masih ada pegawai di daerah yang belum memahami bagaimana memproses izin online yang kini harus melalui website SIMBG atau sistem informasi manajemen bangunan gedung yang dikelola Kementerian PUPR.
Meski demikian dari hasil laporan anggotanya, ada pemda yang sudah mencoba menjalankan aturan PBG yaitu di Kabupaten Siak. Di sini pengajuan PBG sudah berjalan dan karena perdanya belum disahkan, nilai retribusi yang dikenakan untuk pengurusan PBG masih Rp0 atau tidak dibebankan biaya.
\"Itu diperbolehkan sepanjang pemda tersebut belum mengesahkan perda PBG sehingga tidak memungut retribusi sampai adanya aturan baru,\" ujarnya.
Dia mengakui sistem perizinan bidang properti saat ini seluruhnya sudah diarahkan kepada sistem online, yaitu sistem berbasis aplikasi dengan nama Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep), Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk), dan situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang). Ketiga sistem aplikasi dan website perumahan ini dirancang saling terintegrasi satu dengan yang lainnya.
Menurutnya apabila ada salah satu kendala di lapangan, semua proses dan tahapan pengajuan perizinan ini akan terhenti dan pebisnis harus menunggu waktu lebih lama untuk menjalankan aktivitas bisnisnya.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menyatakan sudah mengajukan peraturan daerah tentang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan aturan perubahan dari sebelumnya yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kepada DPRD Pekanbaru.
Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi menjelaskan pengajuan itu sudah dilakukan oleh pihaknya lalu dilanjutkan pada bagian teknis oleh Dinas PUPR Pekanbaru, dan akan dilanjutkan ke Bagian Hukum Pemkot.
\"Untuk Raperda PBG memang saat ini masuk pembahasan teknis Dinas PUPR dan dilanjutkan ke Bagian Hukum Pemkot untuk dibahas bersama DPRD Pekanbaru,\" ujarnya beberapa waktu lalu.
Dia mengakui untuk perkembangan terakhir dari pengajuan Raperda PBG itu, bisa dijawab oleh bagian hukum pemkot. Menurutnya PBG adalah istilah baru dalam perizinan untuk dapat membuat bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis sebuah bangunan.
Adapun dalam surat Sekretaris Kabinet nomer B84/Seskab/Ekon/2022 tertanggal 11 Februari 2022 yang diterima Bisnis dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Sekretariat Kabinet pada 8 Februari 2022 memutuskan untuk melakukan kebijakan transisi diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah.
Rapat tersebut dimaksudkan untuk membahas penyelesaian permasalahan pelayanan penerbitan PBG serta pelaksanaan kebijakan pemberian insentif PPN DTP sektor perumahan yang belum berjalan optimal.
Hal ini disebabkan oleh banyaknya Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum melakukan proses atas permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau menetapkan Peraturan Daerah terkait retribusi PBG, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor: 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan dilakukan percepatan dengan penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada, yaitu perda mengenai retribusi IMB.
\"Dasar hukum bagi hal ini diatur dalam Pasal 176 angka 10, Pasal 185 huruf b, dan Pasal 176 angka 6 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 292A UU Pemerintahan Daerah, Pasal 565 PP Nomor 5 Tahun 2021, dan Pasal 348 PP Nomor 16 Tahun 2021, yang intinya mengatur bahwa, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru,\" tulis Pramono Anung.