Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Orang Utan di Rumah Bupati Langkat Diklaim Cuma Titipan Oknum

Menurut Mangapul, satwa dilindungi itu sudah dititipkan ke Cana sejak dua atau tiga tahun lalu.
Satu individu orangutan Sumatra (Pongo abelii) ditemukan dalam kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (25/1/2022). /Istimewa
Satu individu orangutan Sumatra (Pongo abelii) ditemukan dalam kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (25/1/2022). /Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Satu individu orang utan Sumatra (Pongo abelii) dan satu ekor monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus niger) yang ditemukan di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diklaim merupakan titipan oknum.

Hal ini diungkapkan oleh Juru bicara keluarga Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi. Menurut Mangapul, satwa dilindungi itu sudah dititipkan ke Cana sejak dua atau tiga tahun lalu.

Akan tetapi, Mangapul menolak untuk mengungkap secara gamblang identitas oknum tersebut. Menurutnya, asal-usul orang utan di rumah Cana, sapaan populer Terbit Rencana, akan dibongkar bila nantinya kasus ini masuk dalam persidangan.

"Dan itu bapak (Cana) hanya menerima titipan. Saya tidak bisa sebut namanya," kata Mangapul kepada Bisnis, Kamis (17/2/2022).

Mangapul berkata, keluarga Cana sebenarnya paham bahwa orang utan merupakan satwa dilindungi. Namun, menurutnya, mereka cuma khilaf karena telah menerima titipan dari oknum tertentu.

"Soal monyet dan orang utan, bahwa itu adalah satwa dilindungi, kami paham. Tapi adakah perlakuan eksploitasi terhadap binatang tersebut? Saya pastikan tidak pernah. Karena itu sudah diperiksa," kata Mangapul.

"Pernahkah ada dipertontonkan untuk menarik keuntungan? Itu tidak ada. Pernahkah diperniagakan? Itu tidak ada. Bahwa kekhilafan? Itu ya," sambungnya.

Kepala Seksi Wilayah I Medan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Haluanto Ginting mengatakan, kasus dugaan kejahatan terhadap satwa dilindungi yang menjerat Cana sudah masuk tahap penyidikan.

Sejauh ini, kata Haluanto, pihaknya masih fokus pada unsur dugaan pidana memiliki, menyimpan dan memelihara satwa dilindungi. Belum menyasar pada pengusutan asal-usulnya.

"Jadi begini, kenapa saya belum fokus ke asal-usul, sebab saya belum dapat info sedikit pun terkait asal-usul. Sementara unsur pasal memelihara, memiliki, dan menyimpan (satwa dilindungi) sudah sangat besar peluangnya untuk dibuktikan," kata Haluanto kepada Bisnis.

Walau begitu, Haluanto berjanji akan tetap mengusut sumber atau asal-usul orang utan dan monyet hitam Sulawesi bila nantinya sudah memeroleh informasi lengkap.

"Bila nantinya ada info yang dapat dikembangkan terkait asal-usul, bahkan perniagaan, maka akan kami kembangkan ke sana. Maksud saya, pekerjaan tahap demi tahap diselesaikan tanpa cacat hukum," katanya.

Sebelumnya, Mangapul mengungkapkan bahwa sebagian satwa dilindungi yang ada di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif tersebut memiliki izin alias legalitas pemeliharaan.

Satwa yang dimaksud adalah dua ekor beo (Gracula religiosa) dan dua ekor jalak Bali (Leucopsar rothschildi).

Menurut Mangapul, legalitas pemeliharaan empat ekor satwa tersebut sudah diketahui oleh otoritas terkait saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Cana, sapaan populer Terbit Rencana, beberapa waktu lalu.

"Dan kami konfirmasi, karena mereka mengetahui bahwa ada beberapa jenis burung itu memiliki sertifikat, mereka akan kembalikan dalam waktu dekat. Seharusnya sih kemarin," kata Mangapul kepada Bisnis.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Subhan membenarkan adanya beberapa jenis satwa dilindungi di rumah Cana yang mengantongi izin pemeliharaan.

"Kalau tidak salah ada, tapi tidak semua," kata Subhan kepada Bisnis.

Menurut Kepala Seksi Wilayah I Medan Balai Gakkum Wilayah Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Haluanto Ginting, jenis satwa dilindungi milik Cana yang mengantongi izin adalah burung beo dan burung jalak Bali.

"Benar, dua ekor jalak Bali. Terakhir kemarin untuk beo (dua ekor) dapat ditunjukkan izinnya," kata Haluanto kepada Bisnis.

Untuk satwa beo, kata Haluanto, izin diterbitkan oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk CV Raja Fauna selaku penangkar.

Sedangkan izin jalak Bali diterbitkan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah kepada seseorang bernama Suparno.

Karena empat ekor satwa tersebut mengantongi izin, maka otoritas akan mengembalikannya kepada Cana.

"Ya (akan dikembalikan)," kata Haluanto.

"Jadi satwa-satwa itu hasil penangkaran pihak yang sudah mengantongi izin dari BKSDA terkait. Orang boleh membeli satwa itu dari penangkar yang memiliki izin," sambungnya.

Seperti diketahui, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana terseret kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi setelah sebelumnya tersandung kasus suap serta polemik kerangkeng manusia.

Untuk kasus kepemilikan satwa dilindungi, proses hukumnya kini memasuki tahap penyidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper