Bisnis.com, PEKANBARU -- Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Riau menyatakan mengalami kendala dalam pembangunan perumahan di Provinsi Riau, akibat belum tuntasnya pembuatan Perda Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPD Himperra Provinsi Riau Donny Satria Putra menjelaskan aturan PBG ini merupakan amanat dari pemerintah pusat, dan hingga kini belum ada pemda yang mengeluarkan Perda PBG di Riau kecuali di Kota Dumai.
"Sampai sekarang belum ada Perda PBG seperti Pekanbaru dan Kampar. Kalau Dumai sudah ada tapi masih tahap sosialisasi dan harapan kami di Dumai bisa berjalan akhir bulan ini," ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya akibat perubahan Perda IMB menjadi PBG, kini ada sekitar 20 perizinan perumahan milik anggota Himperra yang tertunda. Dari jumlah tersebut, ada yang punya 20 unit, 30 unit, bahkan sampai 100 unit untuk tiap izin yang masih tertahan, dengan perkiraan total unit rumah mencapai 600 unit.
Padahal biasanya lewat regulasi IMB, pengembang tinggal mengajukan perizinan secara online atau melalui Online Single Submission atau OSS di DPMPTSP. Kemudian tahapannya akan berjalan hingga akhirnya di tim teknis Penilaian Akhir (PA) yang menetapkan berapa retribusi yang harus dibayarkan pengembang untuk perizinan perumahan di suatu wilayah.
Namun sejak diberlakukannya PBG oleh pemerintah pusat dan menggantikan IMB, pemda belum memiliki dasar hukum menetapkan biaya retribusi dari setiap penerbitan PBG yang dikeluarkan.
"Kami juga sempat mendengar adanya rencana Wali Kota Pekanbaru menerbitkan Perwako sebagai regulasi sementara, tapi belum ada realisasinya hingga kini jadi kalau bisa tolong dipercepat agar bisa membantu pemerintah merealisasikan target pembangunan rumah subsidi di Provinsi Riau."