Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Diminta Setop Tambang Pasir di Rupat

Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk menghentikan izin tambang pasir laut tersebut, karena dinilai ada penyalahgunaan izin sebelumnya.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Provinsi Riau meminta kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk meninjau ulang dan menghentikan izin tambang pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di wilayah perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk menghentikan izin tambang pasir laut tersebut, karena dinilai ada penyalahgunaan izin sebelumnya.

"Kami sudah menyampaikan ke Kementerian ESDM untuk melakukan peninjauan kembali izinnya, terutama menyangkut kawasan nelayan tangkap dan destinasi wisata di Pulau Beting Aceh yang terganggu dengan adanya penambangan pasir," ujarnya dalam siaran pers Senin (12/2/2022).

Melalui surat tersebut, dia berharap Kementrian ESDM dapat menertibkan perizinan tambang pasir di Pulau Rupat. Penertiban dimaksud bisa berbentuk penghentian izin, atau melakukan peninjauan dan pemindahan lokasi penambangan atau arealnya. Pihaknya menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah pusat.

Sebelumnya Gubernur Syamsuar telah melayangkan surat permohonan penghentian izin tambang pasir tersebut, melalui surat nomor 540/DESDM/119 kepada ke Kementerian ESDM, tertanggal 23 Januari 2022. Hal ini guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di Riau terhadap tambang pasir di wilayah itu.

Alasannya, karena lokasi operasi penambangan merupakan areal penangkapan ikan (fishing ground) masyarakat nelayan. Selain itu, wilayah penambangan pasir disebut merusak ekosistem dan biota laut.

"Sehubungan dengan adanya aktifitas penambangan yang dilakukan oleh PT Logomas Utama berdasarkan Surat Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum Nomor : 490.W24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999 yang disesuaikan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSP/lZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 Tentang Persetujuan Penyesuaian Surat Kuasa Pertambangan (KP) Nomor 490.W24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999 menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Logomas Utama di wilayah perairan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau," isi surat permohonan itu.

Adapun sejumlah elemen yang melakukan penolakan tambang pasir di Rupat Bengkalis tersebut, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa. Kemudian, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR) serta Kelompok nelayan di Kecamatan Rupat Utara.

Selain adanya penolakan dari elemen masyarakat, terdapat juga penolakan dari Pemkab Bengkalis. Karena berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, bahwa lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Logomas Utama merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) dan berpotensi menimbulkan kerusakan destinasi wisata Wilayah Beting Aceh dan Pulau Babi serta wilayah fishing ground.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemprov Riau menyampaikan rekomendasi sebagai berikut, pertama pencabutan Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum SK Nomor : 490.k/24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999, yang telah disesuaikan melalui izin Usaha Pertambangan Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSP/lZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Logomas Utama.

Kemudian, Pemprov Riau juga meminta pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang baru yang tidak bersinggungan dengan peruntukan Wisata (KSPN dan KSPD) dan Kawasan Konservasi serta areal fishing ground.

"Terakhir, selama belum dilakukannya pencabutan atau pemindahan lokasi WIUP baru, maka kami mohon untuk dilakukan penghentian operasi produksi pasir laut PT Logomas Utama," isi dalam surat Gubernur Riau tersebut.

Sebelumnya Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution menyebutkam bahwa Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan akan turun ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kabarnya akan menghentikan operasional PT Logo Mas Utama (LMU) dari penambangan pasir laut.

Katanya penghentian operasional PT LMU tersebut sesuai aspirasi masyarakat Pulau Rupat yang terdampak penambangan pasir laut yang sebelumnya difasilitasi Pemprov Riau pada Mentri ESDM yang disampaikan secara tertulis. Yaitu melalui surat gubernur Riau untuk merekomendasikan pencabutan izin konsesi pasir laut PT LMU.

"Ini juga sebagai wujud kita, bahwa Pemprov Riau tidak tinggal diam atas keluhan dan persoalan yang sedang dialami masyarakat Riau. Khususnya para nelayan kita di sekitar Pulau Rupat yang terdampak penambangan pasir laut oleh PT LMU ini," kata Edy Nasution.

Untuk penyelesaian persoalan tersebut, ucap Edy Nasution, Pemprov Riau juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Polda Riau untuk langkah-langkah yang akan dilakukan kedepan.

"Saat ini kita masih rapat dengan Polda Riau, dengan pihak Krimsus untuk membahas langkah-langkah yang tepat untuk penyelesaian persoalan ini," jelasnya.

Wagubri yang juga mantan Danrem 031/WB ini, mengimbau masyarakat Pulau Rupat untuk bersabar dan menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang yang saat ini masih berkerja. Penyelesaian masalah ini juga harus dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Sekarang persoalannya sudah pada pemerintah pusat yang juga sudah akan turun lansung. Jadi, kita minta masyarakat bersabar dan kita terus perjuangkan," ujarnya.

Sesuai informasi dan pemberitaan, penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama (LMU) masih terus berlanjut. Padahal sebelumnya juga sudah diminta berhenti oleh masyarakat dengan melakukan protes serta melakukan unjukrasa. Bahkan, masyarakat Pulau Rupat juga sudah menghadap Gubernur Riau beberapa waktu lalu untuk menghentikan operasional perusahaan tersebut.

Berdasarkan hal itu, Pemprov Riau tidak tinggal diam dan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Pulau Rupat yang terdampak penambangan ke pusat dan saat ini sudah ditanggapi Pemerintah Pusat melalui Dirjen KKP yang akan segera langsung ke lapangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper