Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kepemilikan Orang Utan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Masuk Penyidikan

Kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana kini masuk tahap penyidikan.
Petugas saat membawa satu individu orang utan Sumatra (Pongo abelii) dari kediaman Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (25/1/2022). /Istimewa
Petugas saat membawa satu individu orang utan Sumatra (Pongo abelii) dari kediaman Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (25/1/2022). /Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana kini masuk tahap penyidikan.

Seperti diketahui, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menemukan berbagai jenis satwa dilindungi saat menggeledah kediaman pribadi Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.

KPK menggeledah rumah itu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Cana. Selain satwa langka, petugas juga menemukan dua unit kerangkeng manusia.

"Dalam proses penyidikan," ungkap Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Subhan kepada Bisnis, Selasa (8/2/2022).

Di rumah Cana, petugas menemukan setidaknya tujuh satwa langka beragam jenis. Yaitu satu individu orang utan Sumatra (Pongo abelii), satu ekor monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor beo (Gracula religiosa).

Satwa-satwa itu disita oleh otoritas terkait pada Selasa (25/1/2022) lalu, tepatnya saat KPK kembali menggeledah rumah pribadi Cana.

Menurut Kepala Seksi Wilayah I Medan Balai Gakkum Wilayah Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Haluanto Ginting, petugas sudah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini.

"Benar, kami sudah memeriksa beberapa saksi," kata Haluanto kepada Bisnis.

Walau begitu, petugas belum memeriksa Cana selaku terduga pelaku. Seperti diketahui, Cana saat ini berada dalam status tahanan KPK.

"Belum. Nanti akan kami informasikan lagi sebab masih memeriksa saksi-saksi yang di sini," kata Haluanto.

Haluanto menjelaskan, sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain berkaitan dengan pemeliharaan, keterangan ahli dan petugas pelapor. Setelah pemeriksaan saksi tuntas, petugas akan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam kasus kejahatan satwa dan tumbuhan dilindungi, kata Haluanto, pihak kepolisian berperan dalam koordinasi dan pengawasan.

"Sesudah kami dapatkan dua alat bukti, baru nanti kami tetapkan tersangka," kata Haluanto.

Setelah kasus suap dan kerangkeng manusia, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin atau Cana turut terseret dugaan tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Di rumah pribadi Cana, tepatnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ditemukan satu individu orang utan Sumatra (Pongo abelii).

Tak cuma itu, aparat juga menemukan berbagai jenis satwa lain. Seperti satu ekor monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor beo (Gracula religiosa).

Cana diduga sudah dua tahun memelihara orang utan di rumahnya. Orangutan itu berjenis kelamin jantan dan sudah berusia 15 tahun.

Mirisnya, keberadaan satwa-satwa dilindungi ini bukan diungkap oleh otoritas terkait di bidang lingkungan.

Melainkan terungkap secara kebetulan berkat penggeledehan yang dilakukan petugas KPK di rumah pribadi Cana beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Cana dan lima orang lainnya terjerat kasus suap proyek infrastruktur dengan barang bukti uang tunai Rp786 juta.

Kasus suap ini tidak hanya menguak keberadaan sejumlah lelaki dalam kurungan kerangkeng besi di rumah pribadi Cana yang kemudian diduga merupakan praktik perbudakan dengan modus panti rehabilitasi narkoba.

Melainkan juga mengungkap keberadaan berbagai satwa dilindungi, termasuk orangutan Sumatra yang berstatus kritis (Critically Endangered) versi International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Infomasi keberadaan satwa-satwa tersebut kemudian disampaikan KPK ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada Selasa (25/1/2022), KPK kembali menggeledah rumah Cana. Saat itulah petugas Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara bersama Balai Gakkum Wilayah Sumatra serta dibantu Yayasan Orangutan Sumatra Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) datang ke lokasi.

Kedatangan mereka bertujuan menjemput satwa-satwa dilindungi yang bertahun-tahun dipelihara Cana tanpa tersentuh hukum tersebut.

"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Balai Gakkum Wilayah Sumatra," kata Kepala Subbag Data, Evlap, dan Kehumasan BBKSDA Sumatra Utara Andoko Hidayat.

Satu individu orang utan yang ditemukan di rumah Cana kini sudah dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Sedangkan satwa lainnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.

Menurut Founder YOSL-OIC Panut Hadisiswoyo, orang utan yang ditemukan berjenis kelamin jantan. Usianya diperkirakan 15 tahun dan berbobot 25 kilogram.

Walau kondisi kesehatannya relatif baik, orang utan itu mengalami infeksi pada bagian gusi.

"So far sehat-sehat saja. Tapi ada infeksi gusi. Katanya sudah dua tahun dipelihara," kata Panut kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Panut mengapresiasi otoritas terkait karena menyita satwa-satwa dilindungi dari rumah Cana. Panut menduga orang utan tersebut berasal dari praktik perburuan liar yang kemudian diperdagangkan.

Panut juga menduga bahwa satwa orang utan selama ini turut menjadi alat transaksi dalam praktik suap atau gratifikasi di kalangan pejabat. Untuk itu, dia meminta aparat bersungguh-sungguh mengusut tuntas asal-usulnya.

"Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta penegak hukum mengusut tuntas asal-usulnya. Karena satwa-satwa dilindungi kadang menjadi objek gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu," kata Panut.

Menurut Panut, keberadaan orang utan di rumah pribadi Cana menjadi bukti masih ada oknum pejabat negara yang hobi memelihara satwa dilindungi.

"Karena itu kami mendesak penegak hukum untuk memproses oknum-oknum yang memelihara satwa dilindungi agar ada efek jera," katanya.

Lima jenis satwa yang ditemukan di kediaman Cana tergolong dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-undang ini secara rinci melarang orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa-satwa dilindungi. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper