Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Bodong Muncul di Riau, Polda Langsung Turun Tangan

Polda Riau sedang menangani kasus investasi bodong yang muncul di wilayah Riau.
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat ini sedang menangani satu kasus investasi bodong di wilayah Riau.

"Untuk saat ini kami sedang menangani satu kasus investasi bodong," ujarnya Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Jumat (4/2/2022).

Sementara itu Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan pada prinsipnya Polda Riau siap mendukung pemberantasan investasi ilegal dan pinjol ilegal. Polda menurutnya telah melakukan beberapa penyidikan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. 

Tahun lalu misalnya Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau berhasil menangkap pelaku investasi bodong yang telah merugikan sebanyak 24.382 orang warga dengan kerugian mencapai Rp21,21 miliar. 

Satu orang berinisial FS (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut, berjalan sejak 2019 hingga awal 2021.

Kedepannya Polda Riau siap bersinergi dengan Kantor OJK Provinsi Riau dalam berbagai kesempatan seperti tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi yang masif pada masyarakat terkait bahayanya penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal. 

"Koordinasi bersama OJK ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19."

Sebelumnya Kepala OJK Riau M. Lutfi mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Riau, untuk terus waspada dengan berbagai penawaran investasi yang ilegal atau investasi bodong.

Lutfi mengatakan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper