Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tujuh Daerah di Sumsel Diminta Susun Rencana Perlindungan Gambut

Saat ini baru dua kabupaten, yakni Banyuasin dan OKI yang sedang menyusun dokumen RPPEG.
Sejumlah pembicara memberikan pemaparan dalam bimbingan teknis penyusunan RPPEG untuk pelestarian lahan gambut. /Bisnis-Dinda Wulandari
Sejumlah pembicara memberikan pemaparan dalam bimbingan teknis penyusunan RPPEG untuk pelestarian lahan gambut. /Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mendorong pemerintah daerah di tujuh kabupaten untuk menyusun dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut atau RPPEG.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Regina Ariyanti, mengatakan ketujuh daerah itu perlu memiliki dokumen RPPEG lantaran mendominasi sebaran lahan gambut di provinsi tersebut.

“Sehingga kita bisa melihat pemanfaatan lahan gambutnya secara berkelanjutan atau tidak, dan bagaimana dengan fungsi lindung maupun budidaya di daerah tersebut selama ini,” katanya saat acara bimbingan teknis penyusunan RPPEG, Rabu (3/2/2022).

Adapun ketujuh daerah yang memiliki ekosistem gambut, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Musi Rawas Utara (Muratara), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim dan Musi Rawas (Mura).

Regina menerangkan saat ini baru dua kabupaten, yakni Banyuasin dan OKI yang sedang menyusun dokumen RPPEG.

“Karena kedua daerah itu mendominasi luasan gambut. Akan tetapi seharusnya, seluruh daerah yang memiliki ekosistem gambut juga menyusun dokumen tersebut,” katanya.

Apalagi, kata Regina, Pemprov Sumsel telah menargetkan untuk memasukkan dokumen RPPEG dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pada tahun 2023.  

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Huda Ahsani, mengatakan penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat pemerintah.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

“PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya,” katanya.

Dia menilai daerah memerlukan bimbingan teknis dalam penyusunannya, agar data, informasi, metode dan proses yang digunakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Wilman pihaknya turut didukung ICRAF Indonesia dalam penyusunan RPPEG.

Diketahui, Sumsel merupakan provinsi dengan salah satu ekosistem gambut yang terluas kedua di pulau Sumatera setelah provinsi Riau.

Kehadiran RPPEG di Sumsel diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan gambut lebih lanjut dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut untuk sekarang dan masa yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper