Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda di Sumsel Susun RPPEG untuk Pelestarian Gambut

Salah satunya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang mendominasi luasan lahan gambut di Sumatra Selatan (Sumsel).
Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Wilman, memberikan penjelasan terkait dokumen RPPEG untuk pelestarian gambut. /Bisnis-Dinda Wulandari
Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Wilman, memberikan penjelasan terkait dokumen RPPEG untuk pelestarian gambut. /Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah daerah di Sumatra Selatan mulai menyusun dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut atau RPPEG. 

Salah satunya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang mendominasi luasan lahan gambut di Sumatra Selatan (Sumsel). Di samping itu, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menyusun konsep RPPEG di tingkat provinsi.

Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI Hidayat mengatakan RRPEG sangat penting bagi Kabupaten OKI.

“Dari situ pula Pemkab OKI bisa lebih memerhatikan sebaran ekosistem gambut alam pengambilan kebijakan,” katanya, saat lokakarya penyusunan RPPEG di Palembang, Kamis (11/11/2021).

Hidayat mengatakan lahan gambut merupakan potensi sekaligus ancaman bagi karhutla di kabupaten itu.

Dia menjelaskan, sebelumnya Pemkab OKI menerapkan pendekatan 3R dalam pengelolaan ekosistem gambut, yakni rewetting (pembasahan), revegatation (penanaman) dan revitalitation livelihood (revitalisasi ekonomi). 

Penerapan konsep itu mengacu pada program Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Namun demikian, dia menilai, masih perlu adanya dokumen rencana yang memuat potensi luas dan sebaran gambut di Sumsel. Oleh karena itu, dokumen RPPEG menjadi hal pokok.

Diketahui, penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. 

PP tersebut memberikan mandat kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya.

Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan, serta komitmen perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Wilman, mengatakan dokumen RPPEG juga diharapkan menghasilkan satu peta terkait ekosistem gambut.

Sehingga, pemerintah pun memiliki data pasti dan akurat lahan gambut mana saja yang masuk kategori lindung dan budidaya.

“Jika nanti ada yang masuk di gambut lindung bisa ditindak secara hukum lingkungan,” katanya.

Pihaknya pun menargetkan penyusunan dokumen RPPEG tingkat provinsi bisa rampung pada akhir tahun ini. Sehingga, pemda di provinsi itu bisa menjadikan RPPEG provinsi sebagai acuan dalam penyusunan dokumen serupa di tingkat kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper