Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minyak Goreng Rp13.500 per Liter Sudah Tersedia di Gerai Ritel Pekanbaru

iniProduk minyak goreng kemasan sederhana atau sering disebut minyak goreng bantal sudah mulai tersedia di gerai ritel di Pekanbaru.
Produk minyak goreng bantal atau minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp13.500 perliter sudah tersedia di gerai ritel Pekanbaru. Bisnis-Arif Gunawan
Produk minyak goreng bantal atau minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp13.500 perliter sudah tersedia di gerai ritel Pekanbaru. Bisnis-Arif Gunawan

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit mulai 1 Februari 2022. Pada hari pertama penerapan HET ini, produk minyak goreng kemasan sederhana atau sering disebut minyak goreng bantal sudah mulai tersedia di gerai ritel di Pekanbaru.

Dari pantauan Bisniscom, produk minyak goreng kemasan sederhana ini dijual dengan harga Rp13.500 untuk ukuran 1 liter. Sedangkan kemasan premium dijual dengan harga Rp14.000 perliter dan Rp28.000 untuk kemasan 2 liter.

"Hari ini sudah ada produknya untuk yang kemasan sederhana dan premium. Tapi karena peminatnya tinggi, sekarang tinggal yang kemasan sederhana 1 liter saja, kalau pagi tadi masih ada yang kemasan premium 2 liter," ujar Hani, karyawan gerai ritel di Pekanbaru, Selasa (1/2/2022).

Dia menjelaskan untuk pembelian produk minyak goreng murah ini, pihaknya membatasi hanya boleh maksimal 2 liter untuk satu pelanggan, baik itu minyak kemasan premium maupun minyak kemasan sederhana.

Terkait pasokan minyak goreng ini, menurutnya setiap hari akan selalu ada penambahan dari distributor minyak goreng, namun karena banyak yang membeli, biasanya minyak goreng habis lebih cepat.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan HET minyak goreng mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Harga minyak goreng curah dipatok maksimal Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Aturan ini telah ditetapkan dalam Permendag No.6/2022, yang ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No.3/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper