Bisnis.com, PEKANBARU-- Untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajibannya melindungi tenaga kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek berkunjung dan bersilaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru.
Rombongan BPJamsostek disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Teguh Wibowo dan Kasidatun Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ridwan Dahniel.
Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menjelaskan dengan kegiatan ini pihaknya ingin melanjutkan koordinasi dan sinergisitas yang baik dengan Kejari Pekanbaru.
"Kami berkunjung ke Kejari Pekanbaru ini dengan tujuan untuk melakukan silaturahmi dan berkoordinasi, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan atau badan usaha dalam melindungi para pekerja yang ada di Pekanbaru," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja sama antara BPJamsostek dengan Kejaksaan akan menangani beberapa kasus seperti perusahaan menunggak iuran, perusahaan wajib belum daftar, maupun perusahaan daftar sebagian tenaga kerja, upah, atau program.
Lebih lanjut, dia mengakui memang sebelumnya sudah ada kerja sama antara BPJamsostek Pekanbaru Panam dengan Kejari Pekanbaru, dan rencananya akan terus melanjutkan kerja sama tersebut yang tertuang dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU.
Respons dari pihak Kejari Pekanbaru sangat baik dan mendukung usaha peningkatan kepatuhan badan usaha yang dijalankan oleh BPJamsostek bersama Kejari Pekanbaru.
Anwar menambahkan BPJamsostek akan senantiasa bekerja maksimal agar jaminan sosial kepada para pekerja semakin luas dan semakin banyak peserta yang merasakan manfaatnya.