Bisnis.com, MEDAN - Setelah kasus suap dan panti rehabilitasi narkoba ilegal yang diduga modus perbudakan, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin atau Cana kini diterpa dugaan tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Di rumah pribadi Cana, tepatnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ditemukan satu individu orangutan Sumatra (Pongo abelii).
Tak cuma itu, aparat juga menemukan berbagai jenis satwa lain. Seperti satu ekor monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor beo (Gracula religiosa).
Cana diduga sudah dua tahun memelihara orangutan di rumahnya. Orangutan itu berjenis kelamin jantan dan sudah berusia 15 tahun.
Mirisnya, keberadaan satwa-satwa dilindungi ini bukan diungkap oleh otoritas terkait di bidang lingkungan.
Melainkan terungkap secara kebetulan berkat penggeledehan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Cana beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Cana dan lima orang lainnya terjerat kasus suap proyek infrastruktur dengan barang bukti uang tunai Rp786 juta.
Kasus suap ini tidak hanya menguak keberadaan sejumlah lelaki dalam kurungan kerangkeng besi di rumah pribadi Cana yang kemudian diduga merupakan praktik perbudakan dengan modus panti rehabilitasi narkoba.
Melainkan juga mengungkap keberadaan berbagai satwa dilindungi, termasuk orangutan Sumatra yang berstatus kritis (Critically Endangered) versi International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Infomasi keberadaan satwa-satwa tersebut kemudian disampaikan KPK ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada Selasa (25/1/2022), KPK kembali menggeledah rumah Cana. Saat itulah petugas Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra serta Yayasan Orangutan Sumatra Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) datang ke lokasi.
Kedatangan mereka bertujuan menjemput satwa-satwa dilindungi yang bertahun-tahun dipelihara Cana tanpa tersentuh hukum tersebut.
Pada hari ini, Rabu (26/1/2022), BBKSDA Sumatra Utara awalnya mengundang jurnalis hadir pada konferensi pers mengenai satwa-satwa yang sebelumnya disita. Namun kegiatan itu tiba-tiba batal.
BBKSDA Sumatra Utara memilih untuk menerbitkan siaran pers tertulis dan membagikannya ke grup aplikasi percakapan digital.
Melalui siaran itu, BBKSDA Sumatra Utara menjelaskan bahwa orangutan sudah dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Sedangkan satwa lainnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkum Wilayah Sumatra," bunyi siaran pers tertanda Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Sumatra Utara Irzal Azhar.
Pada siaran pers itu, tidak dijelaskan identitas lengkap individu orangutan, seperti jenis kelamin dan usia. Bukan cuma itu, BBKSDA Sumatra Utara juga tidak membeberkan soal kondisi kesehatan.
Alasannya, menurut Kepala Subbag Data, Evlap, dan Kehumasan BBKSDA Sumatra Utara Andoko Hidayat, pihaknya belum memeroleh keterangan dari tim medis mengenai kondisi kesehatan orangutan tersebut.
"Ini lagi di-chat sama dokter hewan, nanti hasilnya akan disampaikan," kata Andoko melalui sambungan telepon.
Menurut Founder YOSL-OIC Panut Hadisiswoyo, orangutan itu berjenis kelamin jantan. Usianya diperkirakan 15 tahun dan berbobot 25 kilogram.
Walau kondisi kesehatannya relatif baik, orangutan itu mengalami infeksi pada bagian gusi.
"So far sehat-sehat saja. Tapi ada infeksi gusi. Katanya sudah dua tahun dipelihara," kata Panut kepada Bisnis.
Panut mengapresiasi otoritas terkait karena menyita satwa-satwa dilindungi dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Panut menduga orangutan tersebut berasal dari praktik perburuan liar yang kemudian diperdagangkan. Untuk itu, dia meminta aparat bersungguh-sungguh mengusut tuntas asal-usulnya.
"Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta penegak hukum mengusut tuntas asal-usulnya. Karena satwa-satwa dilindungi kadang menjadi objek gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu," kata Panut.
Menurut Panut, keberadaan orangutan di rumah pribadi Cana menjadi bukti praktik masih ada oknum pejabat negara yang hobi memelihara satwa dilindungi.
"Karena itu kami mendesak penegak hukum untuk memproses oknum-oknum yang memelihara satwa dilindungi agar ada efek jera," katanya.
Lima jenis satwa yang ditemukan di kediaman Cana tergolong dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang ini secara rinci melarang orang untuk menangkap, melukai, membunuh, penyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa-satwa dilindungi. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Subhan saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait tindak lanjut dari perkara ini.
"Masih menunggu arahan Jakarta," kata Subhan kepada Bisnis.
Maraknya praktik pemeliharaan orangutan Sumatra oleh sejumlah oknum di Sumatra Utara sudah menjadi rahasia umum.
Sebelumnya, petugas juga menyita satu individu orangutan Sumatra dari kediaman seorang lelaki bernama Payo di Kota Binjai. Payo sendiri merupakan pimpinan salah satu organisasi masyarakat alias ormas di kota itu. Sama seperti Cana yang juga memimpin ormas serupa di Kabupaten Langkat.
Parahnya, petugas yang menyita orangutan dari rumah Payo kala itu diserang sejumlah orang menggunakan batu. Bahkan, kendaraan petugas rusak meski tidak mengakibatkan korban jiwa.
Kelanjutan dari kasus tersebut belum jelas. Tersiar informasi bahwa kasus kepemilikan orangutan yang menjerat Payo kini sudah tidak dilanjutkan. Mengenai hal ini, Subhan tidak memberi respons.