Bisnis.com, JAKARTA - Nama mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin kembali menjadi sorotan publik setelah tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus penyuapan.
Hal itu karena di belakang rumahnya terdapat sebuah kerangkeng manusia yang diduga sebagai lokasi perbudakan.
Berdasarkan laporan Migrant Care ke Komnas HAM, di lokasi itu terdapat 40 laki-laki yang diduga diperbudak oleh Terbit alias Cana dengan modus panti rehabilitasi narkoba.
Alih-alih disembuhkan dari ketergantungannya dengan narkoba, sejumlah orang yang ditahan di tempat itu justru disiksa dan dipekerjakan di kebun sawit milik Cana tanpa digaji.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Bisnis, berikut ini sejumlah fakta terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat tersebut.
Baca Juga
Penghuninya disiksa dan dipekerjakan di kebun sawit
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah mengatakan, terungkapnya kasus dugaan perbudakan yang dilakukan mantan Bupati Langkat itu saat petugas KPK melakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan beberapa waktu lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan itu, ditemukan dua unit sel yang menyerupai kerangkeng yang terbuat dari besi.
Di tempat itu sedikitnya dihuni oleh 40 orang dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sebab, selain dipekerjakan tanpa digaji juga dilakukan penyiksaan.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," kata Anis.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya bakal menerjunkan tim untuk menginvestigasi laporan soal perbudakan manusia oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana.
Jika menemukan indikasi, maka Komnas HAM akan lanjut melaporkannya ke Kepolisian.
"Kami segera mengirim tim untuk menginvestigasi," kata Taufan
Sudah digunakan selama 10 tahun
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak angkat bicara menanggapi temuan kerangkeng manusia tersebut.
Dari penyelidikan sementara yang dilakukan, kerangkeng itu digunakan untuk melakukan rehabilitasi kepada para pecandu narkoba.
Tempat itu sudah dioperasikan Cana lebih dari 10 tahun lalu.
"Dan dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba," kata Panca, Senin (24/1/2022).
Meski demikian, ia mengatakan jika tempat rehabilitasi itu masih ilegal atau belum mengantongi izin resmi.
"Itu pribadi. Belum ada izinnya," kata Panca.
Tempat rehabilitasi itu, kata dia, dikelola Cana bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Pemkab Langkat.
Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa para pecandu narkoba yang berada di lokasi itu juga dipekerjakan oleh Cana di kebun sawit miliknya.
Oleh karena itu, ia mempersilakan pihak yang hendak melaporkan dugaan praktik perbudakan manusia ini jika ditemukan bukti-bukti yang mendukung.
"Tidak apa-apa, silakan. Bukan tidak apa-apa ya, kita dalami. Tapi saya sampaikan berdasar hasil pemeriksaan saya ketika melakukan penangkapan kemarin," katanya.
Adapun terkait kondisi lebam yang dialami penghuninya itu, dikatakan, karena ada yang melawan saat pertama kali dibawa ke tempat rehabilitasi tersebut.
"Tapi kemarin itu saya tanya masalahnya kok bisa dia agak memar-memar itu, saya tanya ke anggota yang di lapangan, itu akibat dari dia biasanya melawan, kemarin itu melawan, seperti itu dan dia baru masuk dua hari," sambungnya.