Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manusia Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Kapolda Sumut: Itu Tempat Rehabilitasi

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak membenarkan terdapat kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Sejumlah lelaki dikurung dalam kerangkeng yang berada di belakang rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, belum lama ini. /Istimewa
Sejumlah lelaki dikurung dalam kerangkeng yang berada di belakang rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, belum lama ini. /Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak membenarkan terdapat kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Bahkan, Panca melihat langsung keberadaan tempat itu saat membantu KPK menggelar operasi. Menurutnya, kerangkeng itu dipergunakan Cana untuk mengurung sejumlah orang yang mengalami kecanduan narkoba.

Dengan kata lain, tempat itu digunakan sebagai panti rehabilitasi. Walau begitu, menurut Panca, Cana tidak mengantongi izin. Tempat itu sendiri sudah dioperasikan Cana lebih dari 10 tahun.

Saat di lokasi, Panca mengaku melihat 3-4 orang berada di dalam sel. Sebagian lagi sedang bekerja di kebun.

"Dan dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba," kata Panca, Senin (24/1/2022).

Kendati sudah beroperasi selama lebih dari 10 tahun, kata Panca, Cana belum mengantongi izin mendirikan panti rehabilitasi pencandu narkoba.

"Itu pribadi. Belum ada izinnya," kata Panca.

Menurut Panca, selama ini panti rehabilitasi yang dikelola Cana bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Pemkab Langkat. Selain itu, mantan penghuni panti yang sudah sembuh akan dipekerjakan Cana kembali untuk membantunya.

Soal keberadaan tempat yang disebut panti rehabilitasi ini, Panca mengaku sudah berkoodinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara untuk membantu Cana mengantongi izin.

Sebab, menurutnya, Sumatra Utara membutuhkan banyak panti rehabilitas untuk membendung jumlah penyalah guna narkoba.

"Yang begini-begini harus terus. Kita tahu Sumatra Utara nomor satu, kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Jadi swasta atau pribadi yang tentunya harus legal," kata dia.

Lebih lanjut, Panca mempersilakan pihak yang hendak melaporkan dugaan praktik perbudakan manusia ini.

"Tidak apa-apa, silakan. Bukan tidak apa-apa ya, kita dalami. Tapi saya sampaikan berdasar hasil pemeriksaan saya ketika melakukan penangkapan kemarin," katanya.

Panca tidak menampik terdapat penghuni kerangkeng yang mengalami lebam. Namun, dia membantah terjadi aksi penganiayaan di tempat itu. Menurutnya, luka yang dialami seorang penghuni lantaran melawan saat pertama kali dibawa ke tempat rehabilitasi ilegal tersebut.

"Tidak ada, tidak ada (penganiayaan). Luka-luka itu saya tanya, ini masih terus berproses, anak-anak masih memeriksa, ini kami dalami terus," kata Panca.

"Tapi kemarin itu saya tanya masalahnya kok bisa dia agak memar-memar itu, saya tanya ke anggota yang di lapangan, itu akibat dari dia biasanya melawan, kemarin itu melawan, seperti itu dan dia baru masuk dua hari," sambungnya.

Lebih lanjut, Panca pun mengakui terdapat penghuni yang mengalami memar. Namun yang bersangkutan diduga masih dalam pengaruh narkoba kala itu.

"Memar, saya saya lihat memar. Ini sedang kami periksa. Dan orangnya belum sadar, saya diperiksa itu tes urinenya masih positif," katanya.

Soal dugaan praktik perbukaan, Panca menjelaskan bahwa penghuni panti memiliki kegiatan rutin.

"Saat masa rehab itu, setelah mulai baik, mereka dipekerjakan. Ada yang ke pasar, belanja, digunakan, seperti itu," kata dia.

Panca belum mendengar infomasi lebih lanjut tentang dugaan penghuni panti dieksploitasi tanpa gaji.

"Masalah digaji saya belum dapat, tapi ini kan rehab, siapa yang menggaji siapa yang digaji nanti ini. Tapi yang jelas mekanismenya sudah kami dalami semua," pungkasnya.

Seperti diketahui, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/1/2021).

Laporan ini berkaitan tentang dugaan praktik perbudakan manusia yang dilakukan Cana.

Setidaknya terdapat 40 lelaki yang diduga diperbudak oleh Cana dengan menggunakan modus panti rehabilitasi narkoba.

Alih-alih disembuhkan, mereka diduga dipekerjakan oleh Cana untuk memanen kebun sawit miliknya. Selain tidak digaji, mereka disebut-sebut juga disiksa dan ditahan di dalam suatu kerangkeng besi. Lokasi "penjara" ini berada di belakang rumah pribadi Cana di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah, dugaan perbudakan ini terungkap saat petugas Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak Cana terkait kasus suap beberapa waktu lalu.

Di belakang rumah Cana, yang juga menjabat ketua Ormas di Kabupaten Langkat, terdapat dua unit sel menyerupai kerangkeng yang terbuat dari besi.

Bentuk kerangkeng tersebut nyaris menyerupai penjara lengkap dengan gembok. Setidaknya terdapat 40 orang yang dikurung dalamnya.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," kata Anis.

Menurut Anis, mereka akan kembali dikurung di kerangkeng setelah siap bekerja. Di tempat itu, para pekerja paksa ini tidak memiliki akses komunikasi dan terisolir dari dunia luar.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.

Jika terbukti, lanjut Anis, Cana telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus prinsip-prinsip pekerjaan layak berbasis HAM sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya bakal menerjunkan tim untuk menginvestigasi laporan soal perbudakan manusia oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana.

Jika menemukan indikasi, maka Komnas HAM akan lanjut melaporkannya ke Kepolisian.

"Kami segera mengirim tim untuk menginvestigasi," kata Taufan kepada Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper