Bisnis.com, MEDAN - Empat hari setelah penerapan satu harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter, sejumlah ritel modern di Kota Medan, Sumatra Utara, kerap kehabisan stok.
Kondisi ini disebabkan fenomena panic buying karena konsumen khawatir harga akan kembali melonjak atau takut tidak kebagian.
Di sisi lain, toko-toko non jejaring ataupun toko tradisional tetap menjual minyak goreng dengan harga lama yang mencapai Rp40.000 per liter.
Menurut Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas, panic buying yang dialami warga di Kota Medan tidak akan berlangsung lama.
"Fenomena panic buying ini tidak akan berlangsung lama, karena pemberlakuan kebijakan satu harga masih akan berlangsung selama enam bulan," kata Ridho, Minggu (23/1/2022).
Ridho menjelaskan permintaan minyak goreng yang tinggi sejak penerapan satu harga tidak diimbangi dengan kecepatan distributor memenuhi kebutuhan konsumen.
Dia juga kurang yakin jika kekosongan stok diakibatkan oleh praktik penimbunan di kalangan produsen.
"Karena harga sudah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya dengan menahan pasokan tidak akan mengakibatkan kenaikan harga di tingkat konsumen," ujar Ridho.
Menurut Ridho, kekosongan stok minyak goreng di sejumlah ritel modern terjadi karena kecendrungan konsumen lebih memilih untuk belanja di tempat tersebut. Sebab, jenis swalayan atau toko tradisional lainnya masih menjualnya dengan harga lama.
"Hal ini tentunya dapat menjadi keuntungan tersendiri bagi ritel modern, mengingat konsumen biasanya tidak hanya berbelanja minyak goreng saja, namun juga kebutuhan lain yang disediakan di ritel tersebut," katanya.
Untuk itu, Ridho mengimbau warga agar tidak perlu panik dan memborong minyak goreng di ritel-ritel modern. Sebab, kebijakan satu harga minyak goreng senilai Rp14.000 per liter sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Serta meminta kepada pihak pemasok untuk segera mempercepat suplai di seluruh retailer," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mengatakan bahwa solusi jangka pendek berupa kebijakan subsidi minyak goreng yang ditempuh pemerintah akan berpotensi menjadi insentif tersendiri bagi para produsen untuk mempertahankan harga tinggi.
Oleh sebab itu, kata Ridho, KPPU akan tetap meneliti dan mengawasi sejumlah produsen yang menguasai pasar minyak goreng.
"Serta tetap akan menilai kebijakan pemerintah yang dapat mendorong pertumbuhan industri minyak goreng agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.