Bisnis.com, MEDAN - Pada Desember 2021 lalu, Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatra Utara tercatat sebesar 125,95 atau naik 0,16 persen dibandingkan dengan NTP pada November 2021, yaitu sebesar 125,75.
Menurut Koordinator Fungsi Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatra Utara Dinar Butar-butar, kenaikan NTP pada Desember 2021 disebabkan oleh naiknya NTP pada empat subsektor.
Yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,20 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,41 persen, NTP subsektor Peternakan sebesar 0,13 persen, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,87 persen.
"Sementara itu NTP subsektor Hortikultura mengalami penurunan sebesar 2,38 persen," kata Dinar, Rabu (5/1/2022).
NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
"Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani, begitu juga sebaliknya," kata Dinar.
Di sisi lain, terjadi inflasi pedesaan di Sumatra Utara sebesar 0,20 persen berdasarkan Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT). IKRT mencerminkan angka inflasi atau deflasi pedesaan.
Sedangkan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Sumatra Utara tercatat sebesar 124,88 atau turun sebesar 0,32 persen pada Desember 2021 bila dibanding NTUP bulan sebelumnya.