Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdagangkan Vaksin, 2 Dokter Ini Dihukum Tak Lebih dari 3 Tahun Penjara

Dokter Indra Wirawan divonis hukuman penjara selama 2,8 tahun subsider dua bulan penjara dan denda Rp50 juta. Sedangkan dokter Kristinus Saragih divonis lebih ringan, yakni penjara selama 2 tahun dengan subsider hukuman serupa.
Sidang virtual dokter penjual vaksin Covid-19 di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021). /Istimewa
Sidang virtual dokter penjual vaksin Covid-19 di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021). /Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Dua orang dokter yang terlibat memperdagangkan vaksin Covid-19 divonis dengan pasal tindak pidana korupsi. Akan tetapi, hukuman yang jatuhkan terhadap keduanya cuma di bawah tiga tahun meski terbukti menerima suap pada masa pandemi.

Dokter Indra Wirawan divonis hukuman penjara selama 2,8 tahun subsider dua bulan penjara dan denda Rp50 juta. Sedangkan dokter Kristinus Saragih divonis lebih ringan, yakni penjara selama 2 tahun dengan subsider hukuman serupa.

Vonis diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu pada sidang virtual, Rabu (29/12/2021).

Hukuman kedua dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Masing-masing 4 tahun dan 3 tahun penjara.

Menurut Saut, ada beberapa hal yang meringankan hukuman keduanya. Satu di antaranya adalah sopan.

"Yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata Saut.

Selain faktor peringan, Saut menjelaskan beberapa hal yang menjadi dasar pemberat hukuman kedua dokter tersebut. Yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keduanya juga berprofesi sebagai dokter yang digaji pemerintah namun justru menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi

"Serta menghambat program pemerintah menanggulangi wabah pandemi Covid-19," kata Saut.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.

Yakni secara berkelanjutan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Terdakwa yang berprofesi sebagai dokter pemerintah telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan dirinya serta menghambat program pemerintah menanggulangi wabah pandemi Covid-19.

"Yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata Saut juga Wakil Ketua PN Kelas IA Khusus Medan.

Indra Wirawan dan Kristinus Saragih dijatuhi hukuman menggunakan Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana. Keduanya terbukti bersalah menerima uang suap dari pelaku yang sudah lebih dulu divonis, Selviwaty alias Selvi, perdagangan serta vaksinasi Covid-19 secara ilegal.

Indra merupakan dokter berstatus ASN yang bertugas di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Dia terseret kasus jual-beli vaksin yang sejatinya gratis untuk masyarakat.

Berdasar dakwaan sebelumnya, Indra diduga terlibat dalam kasus ini setelah dihubungi oleh Selviwaty, seorang wanita yang selama ini berprofesi sebagai agen properti. Selviwaty sebelumnya telah lebih dulu divonis hakim dengan penjara selama 20 bulan.

Selviwaty berperan sebagai koordinator dan bertugas mencari pelanggan dan menetapkan lokasi vaksinasi. Dia terbukti meraup keuntungan pribadi senilai Rp11 juta dari bisnis ini.

Kerja sama antara Selviwaty dan Indra terjalin berkat Kristinus Saragih. Kristinus juga merupakan seorang dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Pemprov Sumatra Utara.

Kristinus disebut mematok biaya Rp250.000 untuk satu dosis vaksin kepada masyarakat yang mau membayar. Selama beraksi, dia diduga meraup keuntungan mencapai Rp90 juta.

Pada satu kesempatan, Kristinus tidak bisa memenuhi permintaan vaksin oleh Selviwaty. Saat itulah dia menyarankan Selviwaty agar mengubungi rekannya, dokter Indra.

Seperti untuk Kristinus, Selviwaty juga menawarkan Indra uang suap senilai Rp250.000 untuk satu dosis vaksin. Dari uang tersebut, Selviwaty menarik fee senilai Rp30.000 per dosis. Sehingga upah yang diterima Indra senilai Rp220 ribu.

Modus yang dilakukan Indra untuk memeroleh vaksin nyaris sama dengan Kristinus. Jika Kristinus memanfaatkan sisa kegiatan vaksinasi yang tidak dikembalikannya ke gudang Dinas Kesehatan Pemprov Sumatra Utara, Indra menggunakan kewenangannya di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Mengatasnamakan instansi tersebut, Indra menyurati Dinas Kesehatan Pemprov Sumatra Utara untuk meminta jatah vaksin bagi pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara.

Indra sebelumnya juga diduga pernah tersandung kasus penipuan dan dihukum dua tahun penjara. Kala itu, dia masih bertugas sebagai dokter di suatu Puskesmas di Langkat.

Kasus itu tidak membuatnya kehilangan status sebagai aparatur sipil negara. Setelah bebas, Indra dimutasi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.

Untuk memuluskan aksinya dalam kasus perdagangan ilegal vaksin ini, Indra diduga dibantu Suhadi untuk memeroleh vaksin. Suhadi kala itu menjabat Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Pemprov Sumatra Utara.

Akan tetapi, sebagian vaksin yang seharusnya jatah bagi para pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara justru dijual Indra melalui Selviwaty kepada warga yang mau membayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper