Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Tolak UMP dan UMK di Sumut, Minta Presiden Pecat Menteri Ketenagakerjaan

Demonstrasi berlangsung di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara, Medan, Senin (6/11/2021). Mereka tergabung dalam Gerakan Buruh Maksimal.
Serikat buruh saat menggelar aksi demo tentang UMP dan UMK 2022 di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara, Medan, Senin (6/12/2021). /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Serikat buruh saat menggelar aksi demo tentang UMP dan UMK 2022 di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara, Medan, Senin (6/12/2021). /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, MEDAN - Serikat buruh kembali menggelar demonstrasi menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah diteken Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi.

Di samping itu, mereka juga meminta perbaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang beberapa di antaranya juga sudah diserahkan kepada Edy.

Demonstrasi berlangsung di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara, Medan, Senin (6/11/2021). Mereka tergabung dalam Gerakan Buruh Maksimal.

Massa mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terbukti inkonstitusional bersyarat. Padahal, undang-undang ini induk dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, buruh menanggap peraturan tersebut tidak relevan dijadikan dasar penetapan UMP maupun UMK. Mereka ingin upah kembali ditetapkan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Seperti diketahui, UMP Sumatra Utara 2022 ditetapkan senilai Rp2.522.609. Angka ini meningkat Rp23.186 atau 0,93 persen dari UMP 2021 senilai Rp2.499 423. Penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188.44/746/KPTS/2021.

Sedangkan untuk Kota Medan, UMK 2022 yang ditetapkan senilai Rp3.370.645, meningkat Rp 40.778 atau 1,22 persen dibanding UMK 2021.

"Jika undang-undangnya cacat hukum, maka peraturan-peraturan turunnya yang mengatur secara teknis tentang Undang-undang Cipta Kerja juga cacat hukum. Oleh sebab itu Gubernur Sumatra Utara mestinya bijaksana dalam menentukan upah buruh tahun 2022," teriak orator aksi, Lorent Aritonang.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah sektoral kabupaten dan kota dihapuskan. Menurut Lorent, kebijakan ini sangat merugikan kalangan buruh.

Lorent mengatakan, peran buruh begitu sentral dalam roda perekonomian. Namun status dan posisi terus terpinggirkan.

"Artinya, posisi buruh sangat menentukan dalam kehidupan kita. Tetapi kenapa kaum buruh tidak dihargai?" kata Lorent.

Dalam pernyataan aksinya, buruh menyampaikan enam poin tuntutan. Selain merevisi UMP dan UMK 2022 di Sumatra Utara, buruh juga meminta Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

"Meminta presiden untuk memecat Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan," tuntut buruh.

Selang beberapa saat berorasi, buruh menyampaikan pernyataan sikap sekaligus tuntutan ke Pemprov Sumatra Utara. Aksi ini disambut Kepala Dinas Tenaga Kerja Baharuddin Siagian.

Hingga Kamis (2/12/2021), tercatat 22 kabupaten dan kota sudah mengirim usulan UMK kepada Pemprov Sumatra Utara.

Nantinya, usulan akan dibahas Dewan Pengupahan Provinsi sebelum diserahkan ke Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumatra Utara Baharuddin Siagian, usulan dari kabupaten dan kota telah ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah.

"Usulan ini hasil dari kerja rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten dan Kota yang memberi saran dan pendapat ke wali kota atau bupati. Setelah ditandatangi bupati atau wali kota, baru mereka memberikannya ke provinsi untuk evaluasi angka yang diusulkan. Jadi nanti Dewan Pengupahan Provinsi baru mengusulkannya ke gubernur," kata Baharuddin kepada Bisnis, Jumat (3/12/2021).

Sebelumnya, gabungan 13 serikat pekerja di Sumatra Utara meminta Edy agar tidak buru-buru menetapkan UMK.

Saat ini, mereka telah menyerahkan legal opinion dari pakar hukum mengenai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut perwakilan buruh, Willy Agus Utomo, putusan tersebut mengisyaratkan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak relevan untuk dijadikan pedoman penentuan UMP tahun depan.

Oleh karena itu, buruh meminta Edy agar tidak menetapkan UMK sebelum merevisi UMP 2022. Mereka sendiri menuntut kenaikan UMP sebesar 7-10 persen.

"Jadi berdasarkan itu, kami sudah memberi pertimbangan hukum. Kami juga akan memberi fakta di lapangan bahwa buruh hari ini tidak cukup upahnya hanya naik 0,93 persen," kata Willy kepada Bisnis.

Willy mengatakan, putusan Mahkamah Konsitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja harus menjadi perhatian Edy sebelum mengambil keputusan mengenai UMK 2022.

Di sisi lain, Willy mengatakan bahwa buruh telah mengambil ancang-ancang mogok kerja secara massal pada

"Rencana mogok kerja nasional, termasuk buruh di Sumatra Utara, memang ada rencana aksi mulai 6-8 Desember 2021. Tiga hari penuh. Bahkan kami akan aksi menginap bila gubernur tidak merespons tuntutan buruh," kata Willy.

Berikut usulan sementara UMK di Sumatra Utara untuk tahun 2022:

1. Medan Rp3.370.645,08 (naik 1,22 persen atau Rp40.778,08).
2. Deliserdang Rp3.188.592,42 (tetap).
3. Serdangbedagai Rp869.292 (tetap).
4. Binjai Rp2.630.684,46 (naik 0,60 persen atau Rp15.903,41).
5. Langkat Rp2.711.000 (tetap)
6. Karo Rp3.078.762,16 (naik 0,27 persen atau Rp8.407,77).
7. Tebingtinggi Rp2.565.424,01 (naik 1,08 persen atau Rp27.548,29).
8. Pematangsiantar Rp2.523.361,42 (naik 0,87 persen atau Rp21.842,42).
9. Batubara Rp3.191.570,99 (tetap).
10. Asahan Rp2.819.625,10 (naik 0,17 persen atau Rp4.890,20).
11. Labuhanbatu Utara Rp2.872.440,81 (naik 0,10 persen atau Rp3.147,97).
12. Labuhanbatu Rp2.904.569,75 (naik 0,32 persen atau Rp9.280,48).
13. Labuhanbatu Selatan Rp2.938.260,06 (naik 0,24 persen atau Rp7.290,06).
14. Padanglawas Rp2.758.828,39 (naik 0,83 persen atau Rp22.828,39).
15. Padanglawas Utara Rp2.768.094,85 (naik 0,01 persen atau Rp310,85).
16. Tapanuli Selatan Rp2.903.042,34 (tetap).
17. Padangsidempuan Rp2.704.365,86 (naik 1,05 persen atau Rp28.156,86).
18. Toba Rp2.701.117,36 (naik 1,21 persen atau Rp32.502,59).
19. Humbang Hasundutan Rp2.538.345,54 (naik 0,56 persen atau Rp14.312,77).
20. Tapanuli Tengah Rp2.830.884,32 (tetap).
21. Sibolga Rp3.006.826,50 (naik 0,09 persen atau Rp2.826,50).
22. Gunungsitoli Rp2.610.347,98 (naik 0,27 persen atau Rp7.102,03).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper