Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara 2022 Naik 0,93 Persen

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 senilai Rp2.522.609.
Demo buruh di Sumatra Utara./Nanda Fahriza Batubara)
Demo buruh di Sumatra Utara./Nanda Fahriza Batubara)

Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 senilai Rp2.522.609. Angka ini meningkat Rp23.186 atau 0,93 persen dari UMP 2021 senilai Rp2.499 423.

Penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188.44/746/KPTS/2021. Peningkatan yang tak sampai satu persen menuai penolakan dari kalangan buruh. Sejumlah serikat mengancam mogok kerja pada Desember 2021. 

"Saya belum dengar ada mogok," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumatra Utara Baharuddin Siagian kepada Bisnis, Minggu (21/11/2021).

UMP Sumatra Utara tahun depan ditetapkan senilai Rp2.522.609, naik 0,93 persen dari UMP 2021. Meski begitu, kenaikan dianggap tidak signifikan. Apalagi UMP Sumatra Utara sama sekali tidak meningkat pada tahun ini. Di sisi lain, penambahan upah senilai Rp23.186 tidak berarti besar bagi peningkatan daya beli buruh.

Menurut Baharuddin, hitung-hitungan soal daya beli masyarakat terhadap kenaikan UMP merupakan ranah Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara.

"Itu biro perekonomian. Tapi kita akan berusaha agar harga-harga tetap terjaga dengan baik agar daya beli tetap terjaga," kata Baharuddin.

Kini, penetapan UMP wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perhitungan UMP didasarkan oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Yakni meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Kalangan buruh mengancam akan menggelar aksi mogok kerja pada Desember 2021. Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara Willy Agus Utomo, mereka tetap menuntut UMP naik sebesar 7-10 persen.

"Awal Desember nanti kami akan melakukan mogok kerja nasional. Sekali lagi, kami menolak UMP Sumatra Utara 2022 dan menuntut kenaikan 7-10 persen," kata Willy.

Willy mengatakan kenaikan 0,93 persen pada UMP 2022 tidak berdampak signifikan untuk mengangkat kesejahteraan buruh. Bahkan justru menurunkan daya beli masyarakat. Jika dibandingkan, kenaikan upah Rp23.186 per bulan hanya setara dengan biaya parkir sehari-hari.

"Juga tidak sampai Rp2.000 per hari. Sedangkan kita bayar parkir motor saja Rp2.000, bahkan bisa berkali-kali dalam sehari. Ini sangat terlalu dan miris," kata Willy.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatra Utara Ng Pin Pin mengatakan, demo yang direncakan kaum buruh merupakan hak. Menurutnya, aksi mogok kerja sah-sah saja dilakukan. Tetapi, Pin Pin berharap hal itu tidak memperkeruh kondisi susah pada masa pandemi ini.

"Bagaimana mau menanggapi, karena mogok itu hak pekerja, diatur undang-undang. Yang penting jangan memperparah kondisi. Kita kan tahu bagaimana perekonomian kita karena Covid-19," kata Pin Pin.

Pin Pin sadar kenaikan upah 0,93 persen tidak sesuai ekspektasi kalangan buruh. Tetapi menurutnya, terdapat berbagai faktor yang tak bisa diabaikan. 

Menurutnya, penetapan UMP selama ini menggunakan rumus yang keliru. Sebelum terbit Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, rumus yang digunakan untuk menerapkan UMP adalah faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Selama lima tahun ini formula yang salah. Di dunia ini, tidak ada sebetulnya upah itu kenaikannya inflasi ditambah pertumbuhan. Nah yang peraturan sekarang ini yang betul, yaitu inflasi atau pertumbuhan. Bahkan kalau yang betul itu cuma didasarkan inflasi saja," kata Pin Pin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper