Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Simak Level yang Diterapkan untuk 33 Daerah di Sumut

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumatera Utara Ismail Lubis mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali hingga dua pekan ke depan, yakni mulai hari ini, Selasa (9/11/2021) hingga Senin (22/11/2021) mendatang.

Perpanjangan ini diterapkan berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tertanggal 8 November 2021. Instruksi ini ditujukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada sejumlah gubernur dan kepala daerah.

Khusus di Sumatra Utara, terdapat sejumlah daerah yang ditetapkan berstatus Level I hingga Level III.

Daerah yang menerapkan PPKM Level I adalah Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Samosir.

Kemudian untuk Level II diterapkan di Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi dan Kota Padang Sidempuan.

Sedangkan untuk Level III diterapkan di Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Tanjung Balai.

Atas kondisi di atas, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumatera Utara Ismail Lubis mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Selalu gunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta ikut vaksinasi," ujar Ismail, Selasa (9/11/2021).

Pada instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Kemudian juga dipengaruhi dengan capaian total vaksinasi dosis pertama. Status PPKM akan ditingkatkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper