Bisnis.com, MEDAN - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengklaim tidak ada penyedia jasa pinjaman dana online ilegal yang berkantor di Sumatra Utara.
Akan tetapi, Polda Sumatra Utara kini justru sedang mendalami tujuh kasus yang berkaitan dengan praktik tersebut. Sejauh ini, petugas mendeteksi enam kantor jasa peminjaman online ilegal di Medan. Sedangkan satu lagi berkantor di Tanjungbalai.
Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) Yusuf Ansori mengatakan bahwa pihaknya sudah bersikap.
"Kalau sikap OJK kan sudah ada release Ketua OJK," kata Yusuf kepada Bisnis, Rabu (20/10/2021).
Yusuf tidak sepakat bahwa temuan Kepolisian tersebut mengindikasikan perlunya pembenahan terhadap fungsi dan peran Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK.
Sebab, satuan tugas tersebut sebelumnya menyatakan informasi berbeda soal dugaan keberadaan kantor penyedia jasa pinjaman dana online ilegal di Sumatra Utara.
"Kalau SWI kan sudah take down ribuan aplikasi pinjol illegal," kata Yusuf.
Sejak 2018 hingga 2021, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK telah menindak 3.516 aplikasi atau website pinjaman online ilegal.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara membentuk tim guna menyelidiki dugaan praktik penyediaan jasa pinjaman online ilegal di Sumatra Utara.
Sejauh ini, terdapat tujuh terduga penyedia jasa pinjaman online ilegal. Enam di antaranya diduga berkantor di Medan. Sedangkan satu lagi berada di Tanjungbalai.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021).
"Tim sedang turun mendalami. Ada tujuh kasus dalam lidik. Enam di Medan, satu di Tanjungbalai," kata Hadi.