Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Rp253,95 Miliar untuk WP di Sumsel

Insentif pajak yang diberikan negara kepada wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19 di Sumsel tersebut, sesuai data Ditjen Pajak Kanwil Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (DJP Kanwil Sumsel Babel) tersebut per Juli 2021.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Ditjen Pajak Kantor Wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung mencatat pemanfaatan insentif pajak di Sumatra Selatan mencapai Rp253,95 miliar. 

Insentif pajak yang diberikan negara kepada wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19 di Sumsel tersebut sesuai data Ditjen Pajak Kanwil Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (DJP Kanwil Sumsel Babel) tersebut per Juli 2021.

Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, mengatakan insentif tersebut diberikan untuk memulihkan perekonomian.

“Ada insentif dunia usaha sesuai PMK No 9 yang telah dimanfaatkan WP di Sumsel,” katanya, baru-baru ini.

Dia memerinci besaran insentif pajak tersebut didominasi jenis pajak PPh Pasal 25 senilai Rp146,99 miliar. Terdapat 881 WP yang memanfaatkan insentif untuk jenis pajak itu.

Adapula insentif pajak PPN senilai Rp86,56 miliar yang diberikan kepada 61 WP dan PPh Pasal 22 impor untuk 32 WP senilai Rp6,99 miliar.

“Insentif itu untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha dari WP,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga turut memberikan insentif untuk membantu UMKM melalui PPh Final PP-23 senilai Rp7,74 miliar. Ada 2.306 UMKM yang memanfaatkannya sehingga mereka tak perlu menyetor pajak ke negara.

Menurut Romadhaniah, pemberian insentif tersebut setara dengan 2% dari target penerimaan pajak Sumsel yang senilai Rp12,64 miliar.

Dia mengatakan realisasi penerimaan pajak di Sumsel mencapai Rp6,5 triliun atau tumbuh 5,63 persen.

“Jika tidak ada pemberian insentif pajak, maka penerimaannya menjadi Rp6,7 triliun atau tumbuh 9,76%,” katanya.

Dia menjelaskan persentase pertumbuhan itu bahkan jauh lebih tinggi dari pertumbuhan PDRB Sumsel yang sebesar 5,72 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper