Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel Susun Rencana Lindungi Ekosistem Gambut untuk 30 Tahun Mendatang

Pemprov Sumatra Selatan mulai menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG sebagai rujukan untuk tata kelola lahan gambut hingga 30 tahun mendatang.
Lokakarya penyadartahuan penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Sumsel. /Bisnis-Dinda Wulandari
Lokakarya penyadartahuan penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Sumsel. /Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemprov Sumatra Selatan mulai menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG sebagai rujukan untuk tata kelola lahan gambut hingga 30 tahun mendatang.

Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan  (DLHP) Sumsel, Benny Yusnandarsyah, mengatakan pihaknya menargetkan dokumen tersebut dapat rampung pada tahun ini.

"Kami upayakan tahun ini selesai, lebih cepat lebih baik. Ini penting untuk perencanaan ekosistem gambut ke depannya," kata dia saat lokakarya penyadartahuan penyusunan dokumen RPPEG, Senin (2/8/2021).

Benny mengatakan ekosistem gambut terbagi dua, yakni berupa kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Adapun luasan lahan gambut di Sumsel mencapai 2 juta hektare dengan menggunakan peta skala 1:250.000 pada tahun 2017.

Dia memaparkan dari sebaran tersebut, lahan gambut kategori lindung seluas 1,18 juta ha sementara seluas 894.041 ha merupakan ekosistem gambut budidaya.

“Kemungkinan yang di kawasan lindung itu sudah terdegradasi, atau terkonversi untuk lainnya, mungkin untuk budidaya,” katanya.

Benny memaparkan luas fungsi ekosistem gambut tersebut berada di 7 kabupaten, yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Musi Rawas Utara (Muratara), PALI, Muara Enim dan Musi Rawas.

Menurut Benny, lahan gambut saat ini telah dimanfaatkan oleh sektor kehutanan, perkebunan, pertanian serta hutan terdegradasi. 

Rinciannya mencakup hutan tanaman industri dan perhutanan sosial mencapai 558.220 ha, perkebunan sawit mencapai 231.741 ha, pertanian dan argoforestry mencapai 149.633 ha, serta hutan terdegradasi mencapai 182.525 ha.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLHP Sumsel, Wilman, mengatakan dokumen RPPEG merupakan upaya perlindungan awal  bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan. 

“Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional,” katanya. 

Dia memaparkan Sumsel merupakan provinsi dengan salah satu ekosistem gambut yang terluas di Sumatra, setelah provinsi Riau. 

Namun saat ini ekosistem gambut tersebut berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pengelolaan dan pemulihan menyeluruh.

“Sehingga Sumsel masuk sebagai salah satu provinsi prioritas restorasi gambut,” katanya.

Oleh karena itu, RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper