Bisnis.com, MEDAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatra Utara (Sumut) I dan II mencatat terdapat lima sektor yang berperan dominan terhadap penerimaan pajak Sumut hingga Semester I 2021.
Dari kelima sektor, sektor perdagangan memberi kontribusi terbesar. Berdasarkan data yang dihimpun DJP Kanwil Sumut I, penerimaan pajak dari sektor perdagangan Semester I 2021 di Kanwil tersebut adalah Rp2,82 triliun.
Sektor ini berkontribusi sebesar 34,77 persen terhadap total penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I. Secara year on year (yoy), jumlah ini meningkat sebesar 3,79 persen dari Rp2,71 triliun.
Sementara itu, di Kanwil DJP Sumut II, penerimaan pajak sektor ini sebesar Rp610 miliar atau berkontribusi sebesar 28,12 persen terhadap total penerimaan pajak Kanwil.
Secara yoy, penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut II di sektor perdagangan mengalami pertumbuhan sebesar 12,52 persen dari Rp542,15 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan peningkatan ini menunjukkan adanya pemulihan ekonomi di Sumut.
“Kinerja penerimaan pajak pada sektor-sektor dominan pada umumnya menunjukkan pertumbuhan positif sebagai pengaruh langsung dari hasil upaya pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah bekerja sama dengan masyarakat secara luas,” kata Eddi, Senin (26/7/2021).
Adapun, kelima sektor dominan yang berperan dominan terhadap penerimaan pajak Sumut adalah sektor perdagangan, industri pengolahan, jasa keuangan, transportasi dan pergudangan, administrasi pemerintahan, dan konstruksi.
Bila diakumulasikan, penerimaan pajak Sumut dari lima sektor ini sebesar Rp8,52 triliun atau sekitar 82,79 persen dari total penerimaan pajak Sumut Semester I 2021 sebesar RP10,29 triliun.
Adapun, tahun ini target penerimaan pajak di Sumut tahun 2021 sebesar Rp25,21 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi target di DJP Sumut I sebesar Rp19,35 triliun dan target di DJP Sumut II sebesar Rp5,7 triliun.