Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan peraturan, pendatang wajib menunjukkan surat luar daerah bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR, selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"RT diminta memantau setiap mobilitas warganya dan menerapkan aturan ini di lingkungannya guna mengantisipasi penularan Covid-19," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat (9/7/2021).
Firdaus MT mengatakan, saat ini Pekanbaru masih tinggi penularan Covid-19 demikian juga daerah lain, sehingga ada upaya mencegah mobilitas interaksi warga, salah satu program 5 M yang ditetapkan dalam pemutusan mata rantai penularan.
"Selain disiplin pada protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak, interaksi antar keluarga kini juga harus diperketat karena rawan memunculkan klaster keluarga yang kini banyak terjadi," kata Wako.
Ia juga berharap dalam situasi seperti saat ini, keluarga menahan diri untuk saling berkunjung jika tidak ada hal-hal yang urgent dan penting.
Dikatakan dia bagi yang tetap harus berkunjung, diminta membawa surat bukti bebas Covid-19, dan ditunjukkan kepada Ketua RT/RW di kawasan pemukiman yang dituju.
Baca Juga
"Tamu mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam," ungkap Wali Kota.
Ia mengingatkan, bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," kata dia.
Kebijakan itu, lanjut walikota, merupakan salah satu upaya pemerintah kota guna menekan sebaran wabah Covid-19 yang kembali melonjak sehingga memaksa Pekanbaru menerapkan pengetatan PPKM berskala mikro.
"Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap sebaran wabah bisa kembali ditekan," tutupnya.