Bisnis.com, PADANG - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat atau Bank Nagari kembali mendapatkan penempatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahap II senilai Rp250 miliar dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Provinsi Sumatra Barat.
Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad mengatakan penyaluran penempatan dana PEN di Sumbar pada 2020 sudah dilaksanakan dengan baik dalam bentuk penyaluran kredit mikro hingga restrukturisasi kredit.
"Dalam waktu enam bulan sesuai target yang diberikan sudah mampu memberikan dorongan kepada masyarakat untuk kembali bangkit, menghidupkan kembali usaha-usahanya sehingga dampaknya sudah dirasakan dalam pemulihan ekonomi Sumbar," katanya di Auditorium Gubernuran Padang, Selasa (6/7/2021).
Dia mengatakan dengan dana PEN, Bank Nagari bisa memberikan suku bunga yang lebih rendah 2,5 hingga 3 persen atau di bawah suku bunga yang berlaku di perbankan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan UMKM.
Menurut Irsyad penempatan dana PEN yang disalurkan Bank Nagari itu dalam bentuk kredit mikro, usaha kecil, dan sisanya untuk korporasi, menengah dan konsumtif.
"Yang paling banyak disalurkan kepada usaha kecil dengan penyaluran mencapai Rp300 miliar," ujarnya.
Setelah berhasil menyalurkan penempatan dana PEN periode pertama dengan capaian yang melampaui 2 kali leverage yang ditetapkan pemerintah, Bank Nagari optimis mampu menyalurkan penempatan dana periode kedua untuk mendorong ekonomi di Sumbar terus bangkit.
Dikatakannya dengan penempatan dana PEN, Bank Nagari mampu menyalurkan kredit ke masyarakat dengan margin/tingkat suku bunga 2% sampai dengan 3% lebih rendah dari suku bunga yang berlaku di perbankan.
Dikesempatan itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar Heru Pudyo Nugroho mengatakan penyerahan penempatan dana PEN periode pertama telah dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2020 yang lalu.
Dia menjelaskan penempatan dana PEN itu, melalui payung hukum UU No.2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dimana telah melakukan berbagai skema Program Pemulihan Ekonomi termasuk penempatan dana pemerintah pada Bank Umum Mitra sebagai bagian dari kebijakan keuangan negara untuk penyelamatan Ekonomi nasional yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Dalam sambutannya, Heru menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 tahun 2020 telah melakukan kebijakan stimulus fiskal berupa penempatan dana pada perbankan yang bertujuan memberikan stimulus likuiditas dengan bunga yang rendah untuk disalurkan sebagai bantuan modal kerja kepada sektor riil maupun membantu perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang sedang melaksanakan program restrukturisasi terhadap dunia usaha yang terdampak Covid-19.
Untu itu, BPD sebagai salah satu bank yang fokus pada pembangunan daerah menjadi salah satu target pemerintah untuk memberikan dukungan permodalan dan memperluas jangkauan kepada dunia usaha di daerah.
"Melihat pada kinerja penempatan dana pemerintah di Bank Nagari periode pertama. Berdasarkan hasil reviu atas laporan penyaluran/ekspansi kredit atas penempatan dana PEN pada Bank Nagari, sampai dengan batas jatuh tempo penempatan dana Tahap III periode pertama (7 Juni 2021), Bank Nagari telah menyalurkan kredit sebesar Rp992,37 miliar untuk 12.129 debitur," katanya.
Penempatan dana tersebut telah ter-leverage sejumlah 3,96 kali dari jumlah penempatan. Sebesar Rp775,52 miliar atau 78,15% dari total penyaluran kredit disalurkan untuk UMKM dengan jumlah debitur sebanyak 5.637 debitur.
Untuk itu, setelah mempertimbangkan hasil evaluasi atas penempatan dana periode pertama tersebut, informasi kinerja keuangan bank dan tingkat kesehatan bank dari OJK, serta hasil evaluasi atas rencana bisnis, target kinerja BPD berdasarkan hasil koordinasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar dengan Kantor Regional OJK Sumbar, pada tanggal 7 Juni 2021, pemerintah telah melaksanakan kembali penempatan dana tahap III periode kedua kepada Bank Nagari dengan penempatan dana sebesar Rp250 miliar, sama dengan nilai penempatan dana periode pertama.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan dengan adanya dana PEN dari Kementerian Keuangan itu, maka turut membantu jumlah UMKM di Sumbar yang mencapai 590 ribu.
"Jika satu usaha menopang satu keluarga, maka lebih dari setengah penduduk Sumbar bergantung pada usaha itu. Karenanya dukungan berupa permodalan dari perbankan sangat dibutuhkan," kata Mahyeld.
Menurutnya penempatan dana PEN pertama tahun 2020, sudah memberikan dampak positif pada perekonomian daerah terutama bagi sektor UMKM.
Bank Nagari adalah salah satu BPD yang dipercayai Kementrian Keuangan untuk penyaluran PEN dan telah menunaikan tugas dengan sangat baik bahkan jauh di atas ekspektasi.
Penyaluran itu diharapkan bisa mencapai dua kali lipat dari PEN yang ditempatkan atau sekitar Rp500 miliar, ternyata Bank Nagari mampu untuk menyalurkan lebih dari tiga kali lipat.
Hal itu patut mendapatkan apresiasi dan bisa dilanjutkan pada penempatan dana PEN 2021, karena kebutuhan dana untuk mendorong sektor UMKM bisa selamat bahkan tumbuh di masa pandemi memang sagat besar.
Mahyeldi mengatakan perekonomian Sumbar pada 2021 telah tumbuh positif dari awalnya minus 1,6 persen pada 2020. Salah satu pendorongnya adalah dana PEN.
Karena itu dia berharap lebih banyak dana dari luar yang bisa masuk lewat berbagai macam program sehingga benar-benar membantu pulihnya perekonomian dari daerah.
Lebih jauh dikatakan, penempatan dana PEN 2021 juga perlu difokuskan pada UMKM yang bergerak di bidang pertanian dan pangan. Hal itu untuk mendukung ketahanan pangan tidak saja di Sumbar tetapi juga meluas pada enam provinsi di sekitar Sumbar.
"Sektor pertanian dan pangan Sumbar tidak hanya memasok kebutuhan di dalam provinsi, tetapi juga memasok kebutuhan luar provinsi seperti Riau, Kepri, Jambi dan beberapa provinsi lain.
"Karena itu, dengan membantu Sumbar, sejati pemerintah pusat juga telah membantu enam provinsi di sekitar Sumbar," ujarnya. (k56)