Bisnis.com, DELI SERDANG – PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu menyesuaikan operasional dan layanan bandara sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali pada 3-20 Juli 2021.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 0 Juli 2021, penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penyesuaian ini dilakukan lewat koordinasi erat antara stakeholder, antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai, dan Satgas Penanganan Covid-19.
“Sudah sejak awal 2020 kita menghadapi CovidD-19, dan PT Angkasa Pura II [Persero] Bandara Internasional Kualanamu dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation, dan lean operation, sebagai upaya mendukung penanganan Covid-19. Saat ini kami juga siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 3-20 Juli 2021,” ujar Executive General Manager Heriyanto Wibowo Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Minggu (4/7/2021).
Menyusul hal tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bertugas melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu dari dan ke Jawa maupun Bali.
Sementara itu, Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu yang berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Kelas 1 Medan akan membuka Layanan Vaksinasi Center KNO di Atrium lantai 1 Terminal Bandara Internasional Kualanamu pada tanggal 06 Juli 2021.
Layanan vaksinasi tersebut selain untuk calon penumpang, juga untuk masyarakat umum dan stakeholder Bandara Internasional Kualanamu.
"Layanan Vaksinasi Center KNO ini juga dalam rangka mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah agar Indonesia dapat mencapai kekebalan komunal atau Herd Immunity," ujar Heriyanto Wibowo.
Untuk memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, Bandara Internasional Kualanamu menyediakan 2 layanan RT-PCR dan RT Antigen yang berada di Area Parkir A dan di lantai Mezzanine.