Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG – Sekitar 6.800 benih bening lobster hasil sitaan atas tindakan penyelundupan dilepasliarkan di perairan Provinsi Lampung.
"Tadi telah dilepasliarkan 6.800 ekor benih bening lobster hasil sitaan petugas gabungan tadi malam," kata Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Lampung Rusnanto di Bandar Lampung pada Senin (21/6/2021).
Dia menjelaskan 6.800 benih bening lobster yang dilepasliarkan tersebut berjenis lobster pasir dengan usia sekitar 1 bulan dan kondisinya semua masih sehat, sehingga langsung dapat dilepasliarkan di habitat asli.
Menurutnya, bila dikonversikan nilai dari 6.800 ekor benih bening lobster tersebut berkisar Rp680 juta. ”Untuk mengantisipasi penyelundupan benih bening lobster, dilakukan pengawasan di pintu masuk dan keluar seperti bandara dan pelabuhan.”
Dia menjelaskan selama 2021 upaya menggagalkan penyelundupan benih bening lobster menuju sejumlah daerah terus dilakukan.
"Ada beberapa kali dan ini akan terus dilakukan untuk menjaga ekosistem dan ketersediaan benih lobster di laut," kata Rusnanto.
Baca Juga
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Dern mengatakan 6.800 benih bening lobster tersebut didapat dari Kabupaten Pesisir Barat dan berdasarkan informasi akan dikirim menuju Jambi, tapi berhasil digagalkan.
"Tadi 6.800 benih bening lobster yang hendak diselundupkan telah dilepasliarkan di Pantai Mutun di Kabupaten Pesawaran sebab kawasan tersebut menjadi wilayah konservasi dan perairannya cocok untuk lobster," kata Liza.