Bisnis.com, MEDAN - Hingga Juni 2021, terdapat 173 laporan kasus keterlibatan sindikasi kejahatan mafia tanah di Sumatra Utara (Sumut). Salah satunya adalah sengketa lahan pembangunan Sport Center milik Pemerintah Provinsi Sumut.
Hal ini dipaparkan Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi berdasarkan laporan temuan Polda Sumut. Adapun, penyelesaian perkara tercatat sebanyak 181 atau mencapai 104 persen.
“Termasuk mafia tanah terkait lahan pembangunan Sport Center Sumut, kita sudah menetapkan beberapa tersangka,” kata Dadang dalam keterangan resmi, Jumat (18/6/2021).
Sementara itu, Ketua Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebutkan, konflik pertanahan di Sumut bersifat kompleks dan multidimensi.
“Masalah konflik dan sengketa pertanahan merupakan persoalan besar bagi bangsa ini. Bukan semakin mereda, tetapi justru bereskalasi dari waktu ke waktu dan mengarah pada tindakan anarkis yang merugikan seluruh pihak. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI,” kata Junimart.
Beberapa kasus yang menjadi catatan Panja tersebut yakni konflik antara PT Dairi Prima Mineral dengan masyarakat adat di Dairi, kasus antara PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dengan masyarakat di Dairi, kasus PTPN IV Bah Jambi dengan masyarakat, kasus mafia tanah di lahan pembangunan Sport Center Sumut.
Baca Juga
Sebagai upaya percepatan penyelesaian sengketa lahan di Sumut, Anggota DPR RI melakukan Kunjungan Spesifik Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan ke Sumut di Aula Tengku Riza Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Kamis (17/6/2021).
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah pun mengapresiasi kehadiran tersebut. Katanya, penuntasan sengketa lahan di Sumut akan berdampak baik terhadap iklim investasi.
“Tetapi kita juga mengedepankan siapa yang mempunyai hak. Kalau memang rakyat ada di situ, kita pasti akan membela kepentingan rakyat,” ungkap Musa Rajekshah.