Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Wisata Mendukung Kebijakan PPKM di Pekanbaru

Pemkot Pekanbaru kembali menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari kedepan atau sampai 13 Juni 2021.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pelaku usaha bidang pariwisata di Pekanbaru mendukung kebijakan Pemkot Pekanbaru yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari ke depan atau sampai 13 Juni 2021.

Pengelola objek wisata Horse Power Pekanbaru yang juga Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Pemerintah DPP Asita Dede Firmansyah mengatakan memang PPKM akan membatasi aktivitas masyarakat, dengan tujuan mengurangi penyebaran pandemi Covid-19.

"Tentu kami mendukung adanya kebijakan PPKM, intinya mencegah masyarakat berkumpul dan berkerumun selama pandemi ini, sehingga bisa mengurangi penyebaran pandemi," ujarnya Senin (31/5/2021).

Menurutnya saat ini jumlah kasus positif Covid-19 terus menunjukkan kenaikan hingga di atas 600 kasus per hari dan sudah pernah mencapai angka 800 kasus, sehingga dibutuhkan upaya lebih agar penyebaran pandemi dapat dikendalikan.

Salah satunya dengan larangan pertemuan seminar, seni budaya, dan resepsi pernikahan di hotel. Dia menyebutkan pihak pengelola hotel tetap dapat menyiasati larangan ini dengan mengandalkan lini bisnis katering dan kamar sehingga jalannya bisnis hotel tidak terlalu jatuh akibat kebijakan PPKM.

Sementara untuk sektor pariwisata menurutnya tidak terlalu besar pengaruhnya karena selama Lebaran lalu sudah mendapatkan dampak positif dari adanya aturan larangan mudik dan anjuran wisata lokal.

"Pariwisata saat Lebaran lalu mendapatkan dampak positifnya dengan kenaikan tingkat kunjungan, sehingga kami menilai selama PPKM 14 hari ini tidak berpengaruh terlalu besar kepada pengelola," ujarnya.

Adapun sebelumnya Pemkot Pekanbaru kembali menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari kedepan atau sampai 13 Juni 2021.

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di wilayah tersebut. Wali Kota Pekanbaru Firdaus melalui Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang dikeluarkan Minggu (30/5/2021) menetapkan 7 aturan selama PPKM.

"Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019 serta mencermati perkembangan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021, maka perlu upaya pengendalian penyebaran Covid-19," tulisnya seperti dikutip Senin (31/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper