Bisnis.com, BANGKA TENGAH — PT Timah Tbk. (TINS) bersama Lembaga Konservasi Pusat Penyelamatan Satwa Alobi Foundation Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menyelamatkan 7.122 satwa terancam punah yang ditengarai menjadi objek perburuan ilegal di Negeri Serumpun Sebalai itu.
"Saat ini, sebanyak 150 satwa dilindungi yang masih menjalani rehabilitasi di Kampoeng Reklamasi PT Timah Tbk. Air Jangkang Bangka," kata Ketua Lembaga Konservasi Pusat Penyelamatan Satwa Alobi Foundation Langka Sani seusai pelepasan empat elang di Hutan Bakau Munjang Bangka Tengah, Selasa (25/5/2021).
Dia mengatakan bahwa PPS Alobi Babel bersama PT Timah sejak 2014 telah berhasil menyelamatkan dan merehabilitasi 7.122 satwa terancam punah, di antaranya burung elang, kukang, musang, buaya, burung merak, kakatua, kijang, rusa, dan lain-lain di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang Bangka.
"Alhamdulillah, sebagian besar satwa-satwa Bangka Belitung terancam punah ini sudah dilepasliarkan di kawasan hutan lindung," ujarnya.
Menurut dia sebelum melepasliarkan satwa ini, Alobi membutuhkan waktu 14 bulan merehabilitasi hewan-hewan yang dilindungi pemerintah dari perburuan ilegal, perdagangan dan lainnya.
"Pelepasliaran satwa ini difokuskan di hutan lindung seperti Gunung Mangkol, Menumbing dan Bukit Nenek," ujarnya.
Dia menambahkan dalam pelepasan hewan endemik ini tentunya diawasi, guna memastikan agar satwa ini kembali beradaptasi di alam liar.
"Kami memonitor satwa ini masih secara manual, karena jika menggunakan GPS tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar," katanya.