Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Covid-19 Sumbar, Ini Kata Kepala BPBD

BPBD Sumbar telah menghubungi pihak-pihak yang terlibat dan meminta untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Gubernur Sumbar Mahyeldi (kanan) melihat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memanfaatkan fasilitas mobil tes usap keliling yang baru diluncurkan, di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, di Padang, Senin (24/5/2021). Pemprov Sumbar meluncurkan mobil tes polymerase chain reaction (PCR) keliling untuk menjemput bola warga di kabupaten/kota serta memperkenalkan mobil promosi kesehatan sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 di daerah itu./Antara-Iggoy el Fitra.
Gubernur Sumbar Mahyeldi (kanan) melihat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memanfaatkan fasilitas mobil tes usap keliling yang baru diluncurkan, di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, di Padang, Senin (24/5/2021). Pemprov Sumbar meluncurkan mobil tes polymerase chain reaction (PCR) keliling untuk menjemput bola warga di kabupaten/kota serta memperkenalkan mobil promosi kesehatan sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 di daerah itu./Antara-Iggoy el Fitra.

Bisnis.com, PADANG - Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Barat Erman Rahman memberikan tanggapan terkait adanya laporan enam orang anggota DPRD Sumbar tentang dugaan korupsi pengadaan barang penanganan Covid-19 di Sumbar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (24/5/2021) kemarin.

"Saya menghormati langkah yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumbar tersebut. Namun kita sudah menindaklanjuti hal yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal penanganan Covid-19 Sumbar," katanya ketika dihubungi Bisnis di Padang, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya saat ini BPBD Sumbar telah menghubungi pihak-pihak yang terlibat dan meminta untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Artinya saat ini untuk menyelesaikan temuan BPK itu masih dalam proses.

Dengan demikian, hal tersebut bentuk komitmen BPBD untuk menyelesaikan persoalan ini, sesuai dengan tenggat waktu yang telah diberikan.

"Intinya kita telah menjawab dan menindaklanjuti temuan BPK itu. Tentunya hal ini butuh proses," ujar Erman.

Di satu sisi, Erman menyebutkan, pemerintah pusat mengapresiasi upaya Pemprov Sumbar dalam penanganan Covid-19. Karena dinilai serius, seperti halnya memastikan ketersediaan alat atau barang dalam penanganan Covid-19 di Sumbar.

Untuk itu, terkait temuan BPK dan adanya laporan DPRD Sumbar ke KPK tersebut, Erman menilai, bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19 di Sumbar. Sehingga BPBD pun menghormati langkah yang diambil oleh DPRD Sumbar tersebut, serta akan segera menyelesaikan dan menindaklanjuti persoalan administrasi yang ada di BPK dimaksud.

Pada Senin (24/5/2021) kemarin, enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di BPBD Sumbar ke KPK di Jakarta.

Enam anggota DPRD Sumbar tersebut adalah Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Fraksi Partai Demokrat), Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan yang membubuhkan tanda tangannya masing-masing di atas materai Rp10.000.

Melalui keterangan tertulis Anggota DPRD Sumbar Hidayat menyampaikan bahwa dokumen laporannya sudah diterima empat pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari dokumen laporan materinya terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (LKPD tahun 2020).

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Sumbar/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatra Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.

Hidayat mengungkapkan, dugaan terjadinya mark up atau pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.

Kemudian transaksi pembayaran sebesar Rp49 miliar lebih tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan. Dan dari pembayaran tersebut juga terdapat pembayaran kepada pihak orang-orang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang.

Seterusnya terang Hidayat, dugaan mark up atau pemahalan pengadaan hazmat (APD premium) sebanyak 21.000 pcs, sesuai kontrak senilai Rp375.000/pcs atau total sebesar Rp7,875 miliar.

Lalu dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan masker bedah sebanyak 4.000 box dan pengadaan rapid test senilai Rp275.000/pcs atau total nilai kontrak sebesar Rp2,750 miliar.

Dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp125.000/pcs sehingga total nilai kontrak sebesar Rp1,875 miliar.

Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut kata Hidayat, maka pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih ini harapannya dapat diproses secara hukum oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam dokumen pengaduan ungkapnya, juga disampaikan tambahan informasi, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, juga terdapat temuan dalam pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar dengan sejumlah rekomendasi.

Rekomendasi itu terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume untuk pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar. Terdapat cara pembayaran atas pengadaan barang kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dibayarkan secara tunai.

Kemudian sebutnya, terhadap temuan sebagaimana tersebut pada point 3 huruf (a), (b), dan (c), DPRD Sumbar telah menindaklanjuti melalui panitia khusus dan telah menetapkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

Termasuk meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Rekomendasi terhadap temuan sebagaimana tersebut pada point 3 huruf (a) dan huruf (b), berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa, bahwa proses hukumnya sedang ditangani oleh Polda Sumbar.

“Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati prosesnya yang sedang berlangsung, dan yang kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan yang Rp7,6 miliar lebih,” kata Hidayat. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper