Bisnis.com, PEKANBARU – Penularan Covid-19 yang masih tinggi, membuat Wali Kota Pekanbaru Firdaus kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda tersebut.
Melalui Surat Edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/679/2021 disebutkan bahwa WFH ini dilaksanakan mulai Senin (3/5/2021) di seluruh instansi Pemko Pekanbaru.
Dengan surat edaran terusbut, hanya 50 persen dari ASN dan tenaga harian lepas (THL) yang bekerja secara bergantian. Mereka juga mesti tetap mengedepankan pelayanan agar berjalan secara optimal.
"Kami kembali memberlakukan bekerja dari rumah atau WFH secara proporsional bagi ASN dan THL di Pemkot Pekanbaru. Pelaksanaan WFH berlangsung sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," dikutip dari keterangan tertulis.
Menurut Firdaus, meski bekerja dari rumah, para ASN tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI.
Dia mengingatkan agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bisa mengatur jadwal kerja ASN dan THL.
Baca Juga
Firdaus menambahkan, bahwa OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya.
Mereka tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19.
"Kami ingatkan agar seluruh kepala OPD memastikan jajaran ASN dan THL mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Para ASN bisa mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pertemuan atau rapat. Mereka dapat menggunakan sarana teleconference, video conference, grup, dan sarana komunikasi lainnya.
Selain itu, diingatkan agar OPD tidak menyelenggarakan kegiatan dalam skala besar. Pertemuan atau rapat hanya bisa digelar maksimal 15 orang dan tetap menjaga jarak.