Bisnis.com, PADANG - Provinsi Sumatra Barat menjadi salah satu daerah yang tidak masuk dalam wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan seperti untuk moda transportasi darat adn kereta api pada momen mudik lebaran 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar Heri Nofriadi menjelaskan, sejauh ini belum ada keputusan yang tetap atau konkrit dari Pemprov Sumbar terkait menindaklanjuti SE No. 13 tersebut.
Namun ada usulan yang sejauh ini mencuat dan berpedoman kepada SE No. 13 itu yakni melakukan penyekatan atau menutup akses jalan antar provinsi di Sumbar. Seperti perbatasan Sumbar - Riau, Sumbar - Sumut, Sumbar - Jambi, dan Sumbar - Bengkulu.
"Dishub di sini sebagai OPD yang memiliki wewenang soal jalan yakni angkutan barang. Nah kalau soal transportasi lainnya itu seperti tertuang pada SE No. 13 itu soal Covid-19, maka regulasinya itu dipegang oleh Tim Terpadu yakni Satpol PP Sumbar," katanya ketika dihubungi Bisnis di Padang, Kamis (15/4/2021).
Heri menyebutkan dalam SE No. 13 itu jelas dituliskan bahwa selama 6-17 Mei 2021 itu masyarakat dilarang untuk melakukan mudik. Bahkan bagi yang membandel, telah ada sanksi hukum yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam SE No. 13 tersebut.
Melihat hal itu, Pemprov Sumbar pun merasa perlu ada regulasi dan ketentuan yang jelas pula bagi daerah bagaimana cara untuk menindaklanjuti SE No. 13 tersebut, agar tidak ada orang yang mudik masuk ke Sumbar.
"Jadi yang diusulkan sekarang adalah soal penutupan akses jalan antara perbatasan provinsi itu. Tapi hal ini menunggu keputusan dari Gubernur Sumbar juga," ungkapnya.
Akan tetapi bila usulan itu disetujui maka perlu dipersiapkan anggaran dan regulasinya. Karena nantinya akan ada petugas, membuat posko di perbatasan, yang melibatkan banyak pihak, seperti Dishub, Polisi, Satpol PP, dan pihak lainnya.
Untuk itu, persoalan anggaran ini menjadi kewenangan Satpol PP Sumbar yang memiliki wewenang dalam Tim Terpadu Covid-19 di Sumbar. Sedangkan Dishub menjadi pihak yang tergabung dalam tim tersebut.
"Tapi jika pun nanti perlu ada posko, ada baiknya koordinasi juga dengan Polda Sumbar karena biasanya juga ada posko untuk operasi ketupat. Jadi dari pada dua pula posko, kan anggaran jadi mubazir," sebutnya.
Dikatakan bila berkaca pada tahun 2020 yakni adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Sumbar juga telah melakukan penyekatan. Ada sejumlah ketentuan, seperti ambulance boleh masuk, angkutan logistik, dan lainnya. Sedangkan untuk angkutan orang ataupun kendaraan pribadi tidak diberi izin masuk, bila tidak ada surat izin perjalanan.
"Nah untuk menindaklanjuti SE No. 13 tersebut, bagaimana teknisnya, apakah sama dengan kondisi PSBB dulu atau tidak. Kita tunggu jawaban gubernur," tegas Heri.
Sementara itu, ketika dihubungi Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Sumbar Dedy Diantolani menambahkan soal kewenangan dalam Tim Terpadu Covid-19 di Sumbar, tahun 2020 lalu memang satpol PP yang ditunjuk oleh gubernur ketika itu sebagai koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan.
"Akan tetapi untuk tahun ini belum ada arahan, dan kemungkinan kalau melihat tupoksi tentu perhubungan yang punya tugas. Tapi nanti kalau sudah ada arahan dari pimpinan menunjuk koordinator kita akan tindak lanjuti," ucap Dedy.
Dia juga menyampaikan soal tindak lanjut dari SE No. 13 itu, Pemprov Sumbar sudah menggelar rapat pada hari Senin (12/4) kemarin. Namun pada rapat itu, belum ada kepastian untuk melakukan penyekatan orang di perbatasan.
"Pada rapat itu, baru penyampaian SE No. 13 tersebut dari Dishub yang memaparkan," katanya lagi.
Dedy mengakui bahwa dalam penyampaian SE No. 13 itu isinya memang diminta untuk ada penyekata, namun belum diputuskan apakah akan akan dilaksanakan atau tidak cara tersebut.
"Kalau memang akan kita laksanakan teknisnya mungkin seperti pembatasan orang masuk dan keluar, seperti PSBB tahun lalu," tambahnya.
Dalam SE No. 13 itu, juga tidak ada pengecualian masyarakat yang dilarang untuk mudik termasuk itu para Aparatur Sipil Negara (ASN), juga masuk dalam bagian dilarang untuk mudik lebaran pada tahun 2021 ini.
Tujuan pemerintah menerbitkan SE No. 13 tersebut, sebagai upaya untuk penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19, dimana kini kasus Covid-19 masih terus bertambah dari hari demi hari.
Melihat dari data Covid-19 pusat, sampai siang ini jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menyentuh angka 1,58 juta kasus, dan penambahan kasus baru lebih dari 5.000 kasus. (k56)