Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyekatan Pemudik di Bandar Lampung Dimulai Lebih Awal

Masyarakat baik dalam kota ataupun luar kota/daerah untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku ketika memasuki Kota Bandar Lampung dengan membawa surat vaksinasi ataupun tes cepat antigen.
Ilustrasi./Antara-Dian Hadiyatna
Ilustrasi./Antara-Dian Hadiyatna

Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung menyebutkan bahwa posko penyekatan digelar mulai hari ini di lima titik jalur keluar-masuk kota itu.

"Posko penyekatan kita bentuk, salah satunya guna mengantisipasi masyarakat yang mudik lebih awal," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki di Bandar Lampung, Selasa (13/4/2021).

Dia pun mengimbau agar masyarakat baik dalam kota ataupun luar kota/daerah untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku ketika memasuki Kota Bandar Lampung dengan membawa surat vaksinasi ataupun tes cepat antigen.

"Kita tidak mau kecolongan dengan lambat membuat posko karena sekarang kota ini sedang berupaya menuju ke zona hijau," kata dia.

Adapun lima titik posko penyekatan masing-masing berlokasi di Kecamatan Panjang mengantisipasi kendaraan yang masuk dari pelabuhan Bakauheni menuju Bandar Lampung melalui Jalan Lintas Sumatra.

Posko di Kecamatan Kemiling mengantisipasi ke luar masuk kendaraan dari arah Kabupaten Pesawaran melalui Jalan Lintas Barat, Kemudian di Kecamatan Rajabasa yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Lampung Selatan.

"Dua posko ada di Sukarame yang merupakan jalur masuk ke Bandar Lampung melalui Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), begitu juga di Lematang yang merupakan jalur ke luar masuk kendaraan dari JTTS," kata dia.

Penyekatan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang dibagi menjadi dua shift. Sedangkan untuk anggota berjumlah 20 sampai 22 orang yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub, dan Pol PP Bandar Lampung.

"Nantinya kita akan melakukan razia dan penegakan prokes bagi setiap orang yg memasuki wilayah Kota Bandar Lampung," kata dia.

Dia pun mengingatkan kembali bahwa bagi orang ataupun pengunjung dari luar Provinsi Lampung yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung wajib menunjukkan bukti hasil negatif tes usap polymerase chain reaction (PCR ) atau hasil negatif tes cepat antigen 3 x 2 4 jam dari waktu keberangkatan.

"Bagi yang kedapatan tidak memiliki bukti tersebut maka akan kita putar balikkan dan tidak bisa masuk ke sini," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper