Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekanbaru Terapkan PPKM Skala Mikro Tingkat RW, Tidak Ada Salat Berjemaah di Zona Merah

Menurutnya lingkungan RW yang melaksanakan PPKM, seluruh aktivitas kegiatan keramaian akan dihentikan, termasuk kegiatan rumah ibadah.
Pedagang merapikan susunan baju muslim di sebuah toko di pusat perbelanjaan, Pekanbaru, Riau, Selasa (6/4/2021). Pedagang busana muslim tersebut mengaku sepekan menjelang Ramadan penjualan perlengkapan muslim seperti baju koko, peci, sarung, mukena dan sajadah mulai mengalami peningkatan hingga 40 persen dibandingkan dengan Ramadan tahun sebelumnya./Antara-Rony Muharrman.
Pedagang merapikan susunan baju muslim di sebuah toko di pusat perbelanjaan, Pekanbaru, Riau, Selasa (6/4/2021). Pedagang busana muslim tersebut mengaku sepekan menjelang Ramadan penjualan perlengkapan muslim seperti baju koko, peci, sarung, mukena dan sajadah mulai mengalami peningkatan hingga 40 persen dibandingkan dengan Ramadan tahun sebelumnya./Antara-Rony Muharrman.

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk lingkungan Rukun Warga. Sebelumnya, ada wacana PPKM diberlakukan di tingkat kelurahan.

"PPKM, diminta Satgas untuk mendetailkan lagi peta penyebaran Covid-19. Dari kelurahan ke tingkat RW," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam siaran persnya, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, saat ini Pemkot baru memiliki pemetaan berskala kelurahan. Pemetaan ulang akan dilakukan berdasarkan wilayah per RW. Dalam pemetaan kelurahan yang telah ada, harus dijelaskan mana saja RW yang berada di zona merah atau tingkat risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Jika pemetaan rampung, Pemkot akan membuatkan Surat Keputusan (SK) untuk pelaksanaan PPKM. Regulasi PPKM bakal diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru. Perwako dibuat berdasarkan acuan dari Edaran Mendagri dan Perwako No.130 yang telah dimiliki pemerintah kota dalam penanggulangan Covid-19.

Menurutnya lingkungan RW yang melaksanakan PPKM, seluruh aktivitas kegiatan keramaian akan dihentikan, termasuk kegiatan rumah ibadah.

"Semua kegiatan termasuk rumah ibadah tidak boleh dibuka. Kami mengikuti pedoman Menteri Agama terkait sikap kepala daerah dalam wilayah zona merah. Tidak ada aktivitas keramaian di RW yang melaksanakan PPKM."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper