Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk lingkungan Rukun Warga. Sebelumnya, ada wacana PPKM diberlakukan di tingkat kelurahan.
"PPKM, diminta Satgas untuk mendetailkan lagi peta penyebaran Covid-19. Dari kelurahan ke tingkat RW," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam siaran persnya, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, saat ini Pemkot baru memiliki pemetaan berskala kelurahan. Pemetaan ulang akan dilakukan berdasarkan wilayah per RW. Dalam pemetaan kelurahan yang telah ada, harus dijelaskan mana saja RW yang berada di zona merah atau tingkat risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Jika pemetaan rampung, Pemkot akan membuatkan Surat Keputusan (SK) untuk pelaksanaan PPKM. Regulasi PPKM bakal diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru. Perwako dibuat berdasarkan acuan dari Edaran Mendagri dan Perwako No.130 yang telah dimiliki pemerintah kota dalam penanggulangan Covid-19.
Menurutnya lingkungan RW yang melaksanakan PPKM, seluruh aktivitas kegiatan keramaian akan dihentikan, termasuk kegiatan rumah ibadah.
"Semua kegiatan termasuk rumah ibadah tidak boleh dibuka. Kami mengikuti pedoman Menteri Agama terkait sikap kepala daerah dalam wilayah zona merah. Tidak ada aktivitas keramaian di RW yang melaksanakan PPKM."