Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Kota Pekanbaru meminta PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru untuk fokus mengejar piutang senilai Rp2,3 miliar. Piutang itu terhitung dari periode 2007 hingga 2017 lalu.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyampaikan permintaan itu pada saat penandatanganan nota kesepahaman antara PT BPR Pekanbaru dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Penandatanganan nota kesepakatan itu sebagai bentuk bantuan pendampingan bagi PT. BPR dalam menyelesaikan piutang.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis dan Direktur Utama PT BPR Pekanbaru Ahmad Fauzi Lubis. Turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU ini yaitu Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil dan Kepala Seksi Datun Ridwan Dahniel.
"Ada piutang yang sudah lama tertunggak, bisa dicari tahu lagi masalahnya apa kemudian ada banyak hal yang perlu tertuang dalam kerjasama. Satu diantaranya yakni tentang penagihan piutang yang belum tertagih. BPR Pekanbaru sudah pernah melakukan penagihan terhadap nasabah. Namun masih saja ada kendala" ujarnya dalam siaran pers Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Pekanbaru Ahmad Fauzi Lubis mengatakan piutang itu berasal dari kredit yang tidak tertagih dan sudah terhapus buku. Kondisi ini menggerus modal BPR sebesar Rp2,3 miliar. "Gara-gara hapus buku inilah, kan mengurangi modal. Jadi tergeruslah modal BPR sebesar Rp2,3 miliar," ujarnya.
Karena itu Sekda Pemkot telah meminta pihaknya harus fokus untuk menagih piutang tersebut. Salah satu caranya, dengan meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Karena kami ini kan banyak diancam-ancam di lapangan. Sehingga kami minta bantu pendampingan dengan Kejari, apabila terjadi gugatan. Yang jelas Kredit tidak tertagih, jadi dihapus buku."