Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel Yakin Tilang Online Dapat Dongkrak Pajak Daerah

Pemprov Sumatra Selatan optimistis penerapan tilang online dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua dari kanan) saat menyaksikan peluncuran electronic traffic enforcement (ETLE) di Polda Sumsel./Istimewa
Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua dari kanan) saat menyaksikan peluncuran electronic traffic enforcement (ETLE) di Polda Sumsel./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan optimistis penerapan tilang online dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah.

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru mengatakan tilang online bakal diberlakukan di Sumsel pada April 2021.

“Secara umum kita sangat siap, tetapi memang harus dilakukan dua tahap. Artinya kita punya banyak kesempatan untuk membuat inovasi lagi,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Dia memaparkan terdapat kebijakan dari Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) yang mengharuskan sistem administrasi dilakukan secara dua tahap.

Menurut dia, melalui tilang online diharapkan lalu lintas di Sumsel akan lebih tertib. Bahkan dapat ikut mendongkrak pendapatan daerah.

“Makanya kita support penuh tilang online karena jelas menguntungkan daerah. Orang jadi tertib berkendara dan membayar pajak,” jelasnya.

Seperti diketahui Korlantas Polri akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik dengan mengaktifkan electronic traffic enforcement (ETLE) atau kamera pemantau jalan, yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan di daerah yang sudah melaunching ETLe. 

Untuk tahap awal pengaktifan kamera ETLE secara serentak dijadwalkan pada hari Selasa (23/3/2021). Nantinya dengan terpasangnya kamera ETLE, Polda Sumsel juga akan memberlakukan sistem tilang elektronik sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri. 

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Jenis pelanggaran tersebut di antaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah. 

Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper