Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Hukum Ditegakkan Terhadap Pihak Penyelewengan Dana Covid-19 di Sumbar

Berdasarkan LHP BPK, ditemukan potensi penggelembungan anggaran untuk pembelian hand sanitizer oleh pejabat di BPBD Sumbar senilai Rp4,9 miliar.
Anggota DPR RI Darul Siska dalam kegiatan sosialisasi 4 pilar di Aula Kantor Gubernur Sumatra Barat di Padang, Minggu (7/3/2021). /Bisnis-Noli Hendra
Anggota DPR RI Darul Siska dalam kegiatan sosialisasi 4 pilar di Aula Kantor Gubernur Sumatra Barat di Padang, Minggu (7/3/2021). /Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Belum lama ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap instansi BPBD Provinsi Sumatra Barat, yang menyebutkan bahwa ada sebanyak Rp49 miliar uang negara untuk penanganan Covid-19 di Sumbar yang diduga diselewengkan.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Darul Siska meminta kepada pihak yang berwenang untuk menegakkan hukuman bagi pihak yang melakukan penyelewengan dana Covid-19.

"Seharusnya dalam keadaan seperti ini kita sama-sama untuk menangani Covid-19. Jangan gunakan kesempatan dalam kesempitan. Jika itu benar, harus nya di disanksi hukum yang berlaku," tegasnya, dalam kegiatan sosialisasi empat pilar di Aula Kantor Gubernur Sumbar di Padang, Minggu (7/3/2021).

Darul yang merupakan dari dapil Sumbar itu juga menegaskan bahwa belum bisa menyampaikan bahwa tindakan itu benar atau tidak. Untuk itu, hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.

"Jika itu hasil LHP BPK, ya harusnya dikembalikan ke negara sesuai dengan jumlahnya yaitu Rp49 miliar," ujar Darul dari fraksi Golkar ini.

Menurutnya, selaku berada di Komisi IX DPR RI yang salah satunya menyangkut kesehatan, dirinya cukup prihatin dengan temuan dari BPK tersebut.

Sementara itu di dalam situs resmi BPK RI Perwakilan Sumbar, Kepala BPK Wilayah Sumbar Yusnadewi menjelaskan awalnya di tahun 2020 berdasarkan LHP BPK, ditemukan potensi penggelembungan anggaran untuk pembelian hand sanitizer oleh pejabat di BPBD Sumbar senilai Rp4,9 miliar.

Temuan itu berawal dari kecurigaan tim audit BPK atas transaksi tunai Rp49 miliar oleh BPKB Sumbar, yang sangat rentan terhadap tindak penyelewengan. Persoalan itu ditemukan soal transaksi untuk produksi hand sanitizer tersebut.

“Seharusnya seluruh transaksi di Pemprov Sumbar sudah nontunai. Lalu, tiba-tiba ada transaksi tunai Rp49 miliar. Makanya kami curiga," ujarnya.

Melihat temuan itu, BPK pun melakukan pemeriksaaan, dan akhirnya ditemukan pemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi berupa pengembalian uang sebesar Rp4,9 miliar ke kas daerah, serta pemberian sanksi kepada pejabat terkait pada 29 Desember 2020 lalu.

Dia menyebutkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, instansi terkait mesti menindaklanjuti hasil temuan tersebut selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, kata Yusnadewi, BPBD Sumbar sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut, tapi belum sepenuhnya lunas.

"Memang, secara aturan, instansi bersangkutan tidak harus langsung melunasi. Biarpun begitu, kami tetap berharap, Rp4,9 miliar itu dikembalikan ke kas negara," sebutnya. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper