Bisnis.com, PALEMBANG – Bupati Kabupaten Ogan Ilir terpilih, Panca Wijaya Akbar, memastikan segera menyelesaikan masalah tunggakan listrik yang dibebankan PLN kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
“Insyaallah dikomunikasikan dengan PLN. Apa masalahnya, mungkin 2--3 hari ini akan diselesaikan,” katanya, usai pelantikan pada Jumat (26/2/2021).
Putra dari Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya itu mengaku dirinya memang telah mendengar adanya tunggakan listrik Pemkab OI dengan nilai tagihan yang tidak sedikit.
Tunggakan tagihan listrik tersebut terjadi saat kepemimpinan Bupati Ogan Ilir terdahulu, yaitu Ilyas Panji Alam.
Sebelumnya, Manajer PLN UP3 Indralaya Rinaldo Sitorus mengatakan, tagihan listrik tersebut berasal dari penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp2 miliar. Tunggakan tersebut belum dibayar sejak bulan November 2020 lalu.
Kemudian, ada pula tunggakan listrik di wilayah Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab Ogan Ilir di Tanjung Senai sebanyak Rp 450 juta, yang juga belum dibayar sejak bulan Januari 2021 lalu.
Baca Juga
“Tarif listrik untuk PJU di kisaran Rp400 juta hingga Rp600 juta per bulan. Sedangkan untuk umum, tarifnya di atas Rp200 juta per bulan,” ujarnya.
Belum dibayarnya tagihan listrik tersebut, mengakibatkan beberapa penerangan di sejumlah titik di Ogan Ilir padam. Di antaranya di Tanjung Senai Indralaya hingga di Kelurahan Timbangan Indralaya Utara.
“Sesuai prosedur, jika ada tunggakan di bulan pertama, kan ada pemutusan alat pengukur dan pembatas berupa kWH. Jika di bulan kedua masih menunggak, maka akan dibatasi kWH dan pemutusan aliran listrik untuk sementara waktu,” jelas Rinaldo.
Dia mengatakan, pemadaman dilakukan merupakan jalan terakhir, kendati akan menyulitkan para pengendara kendaraan di malam hari. Terlebih sempat terjadi kecelakaan di ruas jalan yang penerangannya padam.
Berdasarkan data Unit Induk PLN Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB), Ogan Ilir merupakan satu-satunya kabupaten di tiga wilayah di S2JB, yang belum melunasi tagihan listrik hingga saat ini.
“Batas waktu pembayaran tarif listrik adalah per tanggal 20 setiap bulannya. Lewat dari itu, maka sudah disebut menunggak,”ujarnya.
Sebelum melakukan pemadaman dan pembatasan kWh, tagihan listrik dikirim ke Pemkab Ogan Ilir setiap awal bulan atau pekan pertama. PLN bahkan harus mengirim sebanyak tujuh kami tagihan listrik ke Pemkab Ogan Ilir.
Namun jika dalam waktu dekat Pemkab Ogan Ilir tak kunjung membayar, Rinaldo menyampaikan permohonan maaf karena akan mencabut aliran listrik di komplek Pemkab Ogan Ilir.