Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menerima kunjungan dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Dalam kunjungan tersebut Edy bersama perwakilan PT Inalum membahas sengketa pajak air permukaan (PAP) PT Inalum.
Edy menyatakan akan meminta petunjuk dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untui menengahi sengketa dan menetapkan tarif pajak yang harus dibayarkan PT Inalum.
"Makanya kita minta petunjuk kepada PUPR, Pak Basuki, untuk memfasilitasi dan memberikan ketegasan tarif air itu bagaimana karena masing-masing memegang preferensi," kata Edy, Senin (8/2/2021).
Sengketa PAP PT Inalum sudah bergulir sejak tahun 2013. PT Inalum pun telah berulang kali mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Sengketa ini didasari perbedaan refefensi tarif PAP antara Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) dengan PT Inalum. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2011, tarif PAP PT Inalum adalah Rp400 per meter kubik. Sementara, menurut PT Inalum, tarif pajaknya sebesar Rp75 per kWh.
Mengacu pada perhitungan Pemprovsu, total tarif PAP yang harus dibayarkan salah satu badan usaha milik negara tersebut (BUMN) adalah sekitar Rp2,3 triliun.
Edy menyatakan perbedaan referensi tersebut harus disamakan agar tidak merugikan negara.
"Yang jelasnya, dia harus diselesaikan dengan baik kan itu dari negara kepada negara. BUMN itu negara pemprov juga negara. Kalau asik sibuk perkara terus dengam hukum, iniilah akan diselesaikan apa persoalaan. Harus bisa kita komunikasikan," pungkas Edy.