Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dishub Riau Batasi Tonase Kendaraan Saat Menyeberangi Roro Dumai-Rupat

Dinas Perhubungan Provinsi Riau telah mengeluarkan aturan baru tentang batasan tonase kendaraan yang akan melintasi pelabuhan roll on-roll off (Roro) Dumai-Rupat. Kendaraan yang ingin melintas hanya boleh memiliki tonase maksimal 8 ton.
Arif Gunawan
Arif Gunawan - Bisnis.com 20 Januari 2021  |  18:36 WIB
Dishub Riau Batasi Tonase Kendaraan Saat Menyeberangi Roro Dumai-Rupat
Ilustrasi - Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Perhubungan Provinsi Riau telah mengeluarkan aturan baru tentang batasan tonase kendaraan yang akan melintasi pelabuhan roll on-roll off (Roro) Dumai-Rupat. Kendaraan yang ingin melintas hanya boleh memiliki tonase maksimal 8 ton.

Kepala Seksi Operasi Dinas Perhubungan Riau Suardi menjelaskan regulasi dimaksud bertujuan untuk menjaga kondisi jembatan dan mobile bridge pelabuhan penyeberangan Roro Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Bengkalis dan pelabuhan penyeberangan Roro Sri Junjungan Dumai tetap kokoh.

"Kendaraan tonase 8 ton lebih tidak diizinkan lagi melintas menggunakan penyeberangan RoRo Tanjung Kapal Rupat-Dumai," kata Suardi dalam siaran pers Rabu (20/1/2021).

Menurutnya aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 296/SE/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Penetapan Jumlah Berat Yang Diizinkan/Tonase Kendaraan Angkutan Barang Dan Muatan Pada Lintasan Pelabuhan Penyeberangan Dumai dan Tanjung Kapal.

Aturan tersebut sudah disosialisasikan pihaknya pada November tahun lalu dan sudah dilakukan penindakan hukum terhadap kendaraan bertonase 8 ton lebih pada Desember 2020.

Tindakan tegas yang diberikan Dishub Riau berupa tilang sebanyak 51 tilang, bekerjasama dengan Kepala UPT Wilayah I Penyeberangan dengan Kasi Ops Pengawasan Dishub Riau.

Pihaknya mengimbau kepada pengusaha transportasi untuk mematuhi aturan tersebut. Adapun alasan dibuat aturan tersebut, karena jembatan penyeberangan dan mobile bridge di pelabuhan Roro hanya mampu menahan kekuatan 8 ton dan tidak boleh lebih.

"Awal penegakan hukum sempat diprotes oleh pengusaha dan pemilik transportasi. Setelah dijelaskan mereka mau mengerti. Kita berharap tonase yang menyeberang menggunakan jasa Roro Tanjung Kapal-Dumai mengikuti aturan tersebut."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

riau
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top