Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan surat yang berisi tentang persyaratan memiliki PCR atau rapid test Antigen bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sumatra Utara.
Berdasarkan surat bernomor 360/9626/2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan diterbitkan pada 18 Desember 2020 itu, ketentuan mengenai kewajiban membawa hasil tes PCR atau rapid test antigen itu dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah virus Corona (Covid-19) khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.
"Dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap perlaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatra Utara, wajib menununjukkan hasil PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 14 hari," demikian bunyi dari surat tersebut.
Ketentuan itu berlaku mulai 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2020. Dengan demikian, pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Sumut selama periode tersebut, wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid antigen.
"Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau rapid test antigen dilarang masuk ke wilayah Sumatra Utara," jelas isi surat tersebut.
Selain Sumut, provinsi lainnya yang juga telah mewajibkan para pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test ialah Bali.
Baca Juga
Hal itu dilakukan setelah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar protokol kesehatan di daerah wisata, khususnya Bali diperketat menjelang libur Natal dan tahun baru.
Menko Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Senin (14/12/2020).
Untuk mengatur mekanismenya, Menko Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.
Pengetatan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021. Selain itu, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.