Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Barang Bekas Impor, Potensi Kerugian Rp5,3 Miliar

Pemusnahan barang ini menghilangkan wujud awal, sifat barang dan tidak dibakar. Dipotong-potong menggunakan alat khusus.
Kepala Kantor DJBC Pekanbaru Prijo Andono, Kepala Seksi Penilaian KPKNL Pekanbaru Rofiq Khamdani Yusuf, perwakilan DJBC Riau dan Kanwil DJKN Riau menunjukkan pakaian bekas yang hendak dimusnahkan, Selasa (8/12/2020 di Gudang DJBC Riau./Bisnis-Eko Permadi
Kepala Kantor DJBC Pekanbaru Prijo Andono, Kepala Seksi Penilaian KPKNL Pekanbaru Rofiq Khamdani Yusuf, perwakilan DJBC Riau dan Kanwil DJKN Riau menunjukkan pakaian bekas yang hendak dimusnahkan, Selasa (8/12/2020 di Gudang DJBC Riau./Bisnis-Eko Permadi

Bisnis.com, PEKANBARU — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Pekanbaru memusnahkan barang bekas sebanyak 2.518 koli dengan potensi kerugian negara Rp5.3 miliar. Barang paling banyak berasal dari Malaysia masuk melalui Sungai Siak ke Pekanbaru.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan salah satu fungsi DJBC yang tak kalah penting yaitu community protector atau melindungi masyarakat atas masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi oleh negara.

“Pakaian bekas secara hukum dilarang impor, dan atas pengimporan itu wajib dimusnahkan,” kata Prijo dalam kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Pakaian Bekas dalam Karung Padat, Selasa (8/12/2020).

Pemusnahan barang ini menghilangkan wujud awal, sifat barang dan tidak dibakar. Dipotong-potong menggunakan alat khusus.

Barang bekas yang dimusnahkan seperti pakaian, seprei, sepatu, tas dan karpet berjumlah 2.518 koli/karung. Dengan rincian, penindakan pada 2017 sebanyak 180 karung, 2018 sebanyak 2.198 koli dan 2019 sebanyak 110 koli dan 30 bal pakaian bekas. Potensi kerugian sebesar Rp5.327.350.000.

Berdasarkan penelitian tim, Prijo jelaskan kebanyakan barang impor berasal dari Malaysia. Masuknya melalui Sungai Siak ke Pekanbaru.

“Kemungkinan pada tahun itu [2018] peminat dan barangnya banyak. Kemudian kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Pemusnahan barang ini setelah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara melalui surat keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-07/WBC.03/KPP.MP.01/2020 pada 21 Januari 2020 lalu. Selanjutnya, disetujui pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau dengan surat S-116/MK.06/2020 pada 5 Maret 2020. Sempat terkendala akibat pandemi dan baru terlaksana akhir tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Prijo menjelaskan alasan barang-barang seperti ini harus dimusnahkan karena berpotensi menimbulkan penyakit dan tidak higienis. Lalu berbahaya dengan lingkungan. Selain itu kerugian negara secara immaterial berdampak pada industri konveksi dalam negeri, meningkatnya jumlah pengangguaran dan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional soal daya beli masyarakat.

Dia mengakui banyak yang meminta barang sitaan negara jangan dimusnahkan. Lebih baik dihibahkan atau dijual. Namun, barang bekas jenis ini dilarang secara tegas harus dimusnahkan. Di kesempatan lain katanya, pernah hibahkan kasur sitaan untuk panti sosial.

Kepala Seksi Penilaian KPKNL Pekanbaru Rofiq Khamdani Yusuf mengatakan tidak serta-merta barang sitaan bea cukai bisa diupayakan untuk dijual.

“Demi bangsa untuk PNBP gitu. Tapi ternyata aturan lain tidak membenarkan seperti menjual barang bekas ini,” katanya.

Hal tertentu dan diperbolehkan oleh aturan, barang sitaan bisa dihibahkan. Contohnya Bea Cukai Tembilahan menghibahkan kasur ke rumah sakit umum daerah untuk penanganan Covid-19. Sebab kekurangan sarana dan prasarana.

Dia berharap tidak ada lagi pemusnahan barang bekas yang artinya Indonesia aman dari impor barang bekas tetapi ternyata masih sering terjadi. (K42).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Eko Permadi
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper