Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi KPR Bank Nagari Lampaui Target

Realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Barat hingga Oktober 2020 telah mencapai 2.003 rumah (debitur) dengan plafond Rp224,2 miliar.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PADANG - Realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Barat hingga Oktober 2020 telah mencapai 2.003 rumah (debitur) dengan plafond Rp224,2 miliar.

Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Gusti Candra mengatakan penyaluran KPR melalui Program KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini membuktikan bahwa telah mencapai realisasi di atas target yang diberikan pihak Kementerian terkait.

"Bahkan kita telah diberikan tambahan dari kuota bank lain yg tidak terpakai. Dan Bank Nagari merupakan salah satu bank pelaksana penyaluran KPR FLPP terbaik skala Nasional karena capaian yang tinggi itu," katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis di Padang, Rabu (25/11/2020).

Menurutnya salah satu hal yang membuat realisasi tahun 2020 ini melebihi target karena pengajuan KPR untuk rumah subsidi dan rumah kelas kecil sampai dengan menengah di tengah pandemi Covid-19 ini, masih bagus dan relatif stabil permintaannya.

Artinya kondisi pandemi tidak menyurutkan niat masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pribadi. Bank Nagari pun menyambut dengan baik adanya kondisi yang demikian melalui program KPR Sejahtera FLPP.

Selain itu kondisi tersebut juga membuktikan bahwa masih banyak masyarakat di Sumbar yang memerlukan rumah milik sendiri dengan harga murah dan cicilan yang ringan.

"Informasi dari asosiasi perumahan menyampaikan bahwa kebutuhan perumahan di Sumbar itu rata-rata per tahun sebanyak 2.000 rumah. Kita melihat ini adalah peluang," ujarnya.

Untuk itu Candra menyambut dan mempersilahkan kepada masyarakat yang membutuhkan KPR FLPP di Bank Nagari. Mengingat sekarang hampir berada di penghujung tahun, maka disarankan untuk mengajukan KPR sejak awal tahun 2021 mendatang.

Pengurusan kelengkapan permohonannya itu baik melalui developer masing-masing, maupun mendatangi langsung kantor cabang Bank Nagari yang terdekat.

Candra menyebutkan bahwa KPR FLPP di Bank Nagari itu sebagian besar debitur datang dari Kota padang dan Kota Bukittinggi serta juga ada di beberapa daerah di Sumbar lainnya.

"Padang dan Bukittinggi relatif masih rendah untuk KPR FLPP karena harga tanah yang relatif tinggi. Namun untuk KPR Komersial, Padang dan Bukittinggi sangat potensial," ungkap dia.

Melihat realisasi di tahun 2020 ini lebih dari target, maka untuk tahun depan pembiayaan sektor properti ini, akan terus ditingkatkan. Mengingat kredit rumah murah sampai dengan kelas menengah, masih prospektif.

Candra menjelaskan di tahun 2021 mendatang Bank Nagari merencanakan penyaluran sebanyak 1.571 rumah (debitur) dengan plafond Rp193,2 miliar.

"Sehingga nantinya penyaluran KPR FLPP ini sampai dengan tahun 2021 akan menjadi 3.574 rumah (debitur) dengan plafond Rp437,4 miliar," ucap dia.

Candra juga menyampaikan sasaran pemberian KPR Sejahtera FLPP ini ditujukan untuk pengadaan Rumah Sejahtera Tapak adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap suami istri paling banyak Rp8 juta per bulan.

Ada ketentuan yang harus diperhatikan oleh debitur agar pengajuan yang masuk ke Bank Nagari bisa disetujui.

Ketentuan itu yakni masyarakat terkait yang mengajukan KPR adalah masyarakat yang merupakan rumah pertama dan belum pernah memperoleh rumah berupa subsidi perolehan rumah dari Pemerintah.

Selain itu plafond maksimal harga jual rumah sesuai ketentuan pemerintah dikurangi dengan uang muka. Serta maksimal angsuran kredit berupa pokok dan bunga 85 persen dari penghasilan bersih bulanan.

Untuk jangka waktu KPR nya, jelas Candra, bisa maksimal 20 tahun. Sementara Bagi PNS/TNI/Polri/BUMD/BUMN Jatuh tempo kredit tidak boleh melebihi batas usia pensiun.

Namun bagi pensiunan, usaha profesi dan wiraswasta, batasan usia pada saat kredit jatuh tempo adalah maksimal 60 tahun. Serta untuk suku bunga hanya 5 persen.

"Soal suku bunga nya itu, selagi tidak ada perubahan oleh pemerintah, maka misalnya menjalani KPR 20 tahun, maka suku bunga KPR akan tetap 5 persen saja. Artinya suku bunga akan berubah apabila pemerintah menetapkan suku bunga terbaru," tutup Candra. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper