Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di Sumut Sudah 15,6 Triliun

Penerimaan pajak secara nasional pada triwulan III berjumlah Rp750 triliun atau minus 17 persen dari target APBN yang dianggarkan. Tumbuh negatif 17 persen dari target APBN yang dianggarkan.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I membukukan capaian target penerimaan pajak mencapai 75,06 persen per Oktober 2020. Sementara itu capaian target penerimaan pajak di DJP Sumut II sebesar 61,62 persen.

Target penerimaan pajak DJP Sumut I adalah sebesar Rp16,68 triliun. Artinya, penerimaan pajak yang telah dicapai DJP Sumut I adalah Rp12,52 triliun. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan Oktober 2019 sebesar 5,02 persen. DJP Sumut I meliputi wilayah Medan, Binjai, dan Lubuk Pakam.

Sementara itu target penerimaan DJP Sumut II berjumlah Rp5,03 triliun Penerimaan pajak kantor wilayah ini masih sekitar 61,62 persen atau berjumlah Rp3,09 triliun. Adapun tingkat kepatuhan penyampaian SPT di DJP Sumut II mencapai 60.91 persen. Wilayah DJP Sumut II meliputi Tebing Tinggi, Kisaran, Rantau Prapat, Pematangsiantar, Padang SIdempuan, Balige, Sibolga, dan Kabanjahe.

Total capaian penerimaan DJP Sumut I dan II sekitar Rp15,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan penerimaan pajak secara nasional pada triwulan III berjumlah Rp750 triliun atau minus 17 persen dari target APBN yang dianggarkan. “Tumbuh negatif 17 persen dari target APBN yang dianggarkan. Ini mengonfirmasi perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang Sembilan bulan terakhir ini,” kata Suryo pada acara Taxpayers Gathering 2020 secara virtual, Rabu (11/11/2020).

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau masyarakat Sumatera Utara, terutama korporasi, segera melunasi kewajiban pajaknya. Edy juga meminta para petugas pajak untuk memerhatikan dahulu kondisi riil wajib pajaknya.

“Lakukan kewajiban dan tugas,tetapi lihat (dulu) kondisi riil rakyat kita sedang dalam kondisi susah dan sulit. Jangankan bicara pajak, bicara makan untuk kebutuhan hidup saja menjadi satu persoalan,” ungkap Edy saat memberikan kata sambutan di acara serupa secara virtual, Rabu (11/11/2020).

Edy menyatakan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat Sumut, baik dengan bantuan uang tunai, maupun melalui keringanan pajak selama masa Pandemi Covid-19 ini.

Sejak Maret hingga Juni 2020, Edy menyatakan Pemprov Sumut menggelontorkan dana stimulus sebesar Rp300 miliar untuk warga Sumut terdampak Covid-19. Hal ini bertujuan agar perekonomian Sumut tetap berjalan.

Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), DJP sudah memberlakukan beberapa kebijakan insentif pajak. Di antaranya, pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk tenaga honorer dan tenaga medis tertentu, pembebasan bea masuk atas impor barang keperluan penanganan Covid-19, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan, PPN tidak dipungut untuk barang atau jasa kena pajak tertentu untuk penanganan Covid-19.

Ada pula insentif perpajakan berbentuk pengurangan angsuran pajak PPh 25, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi, dan percepatan penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper