Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Sumbar 2021 Masih Buntu, KSPSI belum Menyerah

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sampai saat ini belum memutuskan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021, apakah upah pekerja akan naik atau malah tetap dengan jumlah 2020 seperti dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP

Bisnis.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sampai saat ini belum memutuskan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021, apakah upah pekerja akan naik atau malah tetap dengan jumlah 2020 seperti dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edy mengatakan bahwa pada Rabu 28 Oktober 2020 telah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi, tapi belum mendapatkan keputusan alias deadlock (kebuntuan).

"Sumbar belum ada kesepakatan dan masih deadlock. Kita masih berjuang untuk bisa naik," kata Edy melalui pesan singkat kepada Bisnis di Padang, Jumat (30/10/2020).

Dia menyebutkan dalam situasi Covid-19 ini kenaikan upah ada hal yang diharapkan oleh para pekerja. Untuk itu KSPSI akan memperjuangkan sampai Pemprov Sumbar memutuskan bahwa UMP Sumbar 2021 mengalami kenaikan.

Sebab dalam sitasi pandemi ini, cukup banyak hal tersulit yang dialami oleh para pekerja. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), UU Cipta Kerja yang meresahkan hati para pekerja, dan kini hal mengejutkan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan alias sama dengan UMP 2020.

Melihat pada tahun 2020, UMP di Sumbar di angka Rp 2.499.422. Biasanya setiap tahunnya UMP Sumbar alami kenaikan mulai dari Rp100.000 per tahunnya.

Edy menjelaskan dari pengetahuan KSPSI pekerja di Sumbar ada sebanyak 65.000 orang, yang sebagai besarnya yakni 42.000 sektor pertanian dan perikanan, sisanya buruh di berbagai perusahaan.

"Selanjutnya kita masih menunggu jadwal rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper