Bisnis.com, PEKANBARU — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya menetapkan besaran biaya masuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Surat keputusan tersebut diterima Gubernur Riau dan mulai berlaku pada 2 November 2020.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan tarif tol disampaikan oleh pimpinan Hutama Karya dan disampaikan juga kepada khusus kepada masyarakat Riau. Mulai dari 2 November sudah diberlakukan berbayar dengan menggunakan kartu.
“Manfaatkanlah hingga tanggal 1 November jika ingin menikmati gratis tol Pekanbaru-Dumai. Sekarang memang sudah mencapai 445.000 kendaraan yang lewat. Tapi mungkin itukan belum berbayar, kemungkinan kalau menurut analisa dari pimpinan HK katanya akan menurun,” kata Gubri dikutip Rabu (28/10/2020).
PUPR menetapkan tarif masuk dari pintu tol Pekanbaru hingga Dumai. Berikut tarif sesuai dengan jenis kendaraan. Golongan I yaitu jenis Sedan, Jip Pickup atau truk kecil dan bus sebesar Rp118.500.
Kemudian, golongan II jenis truk dengan dua gander sebesar Rp178.000, golongan III truk dengan tiga gander sebesar Rp178.000, golongan IV, empat gander dan golongan V truk dengan lima gander atau lebih sebesar Rp237.000.
Sejak dibuka Presiden Joko Widodo pada 25 September lalu, sebanyak 445.000 telah melintas jalan tol pertama di Riau tersebut.
Baca Juga
Hutama Karya membangun jalan tol sepanjang 131,5 KM memakan biaya Rp12,18 triliun. Dengan rincian seksi 1 Pekanbaru-Minas sepanjang 9,5 KM, seksi 2 Minas-Kandis Selatan sepanjang 24,1 KM, Seksi III Kandis Selatan-Kandis Utara sepanjang 16,9 KM, Seksi IV Kandis Utara-Duri Selatan sepanjang 26,25 KM, Seksi V Duri Selatan-Duri Utara sepanjang 29,40 KM dan terakhir Seksi VI JC Duri-Dumai sepanjang 25,44 KM.
Berdasarkan analisis HK, tingginya pengguna jalan tol disebabkan pemberlakuan tarif masuk tanpa dipungut biaya atau gratis. Jika sudah ditetapkan berbayar, kemungkinan tren pengguna jalan tol akan menurun. (K42)