Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelantikan Nova Iriansyah Jadi Gubernur Aceh Tunggu Jadwal Mendagri

Pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif masih menunggu jadwal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama istri menunjukkan jari kelingking sebagai bukti telah mencoblos di TPS Geucue Kayee Jato, Kota Banda Aceh, Rabu (17/4/2019). Pemerintah Aceh berharap partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019 meningkat dari Pemilu periode sebelumnya./Bisnis-Abdul Hadi Firsawan
Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama istri menunjukkan jari kelingking sebagai bukti telah mencoblos di TPS Geucue Kayee Jato, Kota Banda Aceh, Rabu (17/4/2019). Pemerintah Aceh berharap partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019 meningkat dari Pemilu periode sebelumnya./Bisnis-Abdul Hadi Firsawan

Bisnis.com, JAKARTA – DPR Aceh belum memutuskan tanggal pelantikan Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh.

Wakil Ketua DPR Aceh (DPRA) Safaruddin mengatakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA belum memutuskan tanggal pelantikan Nova, karena masih harus disesuaikan dengan jadwal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Soal pengangkatan dan pengesahan Gubernur Aceh definitif, kami sesuaikan dengan jadwal Mendagri sebagai orang yang melantik atas nama Presiden RI," tuturnya di Banda Aceh seperti dilansir Antara, Jumat (23/10/2020).

Untuk sementara waktu, DPRA menyiapkan waktu antara 1-15 November 2020 di Gedung DPRA untuk pelantikan tersebut. Hal ini didasarkan pada informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bahwa Mendagri kemungkinan terbang ke Aceh pada pekan pertama November 2020.

Adapun DPRA sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Nova sebagai Gubernur Aceh definitif untuk sisa masa jabatan 2017-2022. Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh baru diterima pimpinan DPRA beberapa hari lalu.

Seperti diketahui, Nova menggantikan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Irwandi, dengan denda Rp300 juta serta subsider 3 bulan kurangan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper