Bisnis.com, JAKARTA – DPR Aceh belum memutuskan tanggal pelantikan Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh.
Wakil Ketua DPR Aceh (DPRA) Safaruddin mengatakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA belum memutuskan tanggal pelantikan Nova, karena masih harus disesuaikan dengan jadwal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Soal pengangkatan dan pengesahan Gubernur Aceh definitif, kami sesuaikan dengan jadwal Mendagri sebagai orang yang melantik atas nama Presiden RI," tuturnya di Banda Aceh seperti dilansir Antara, Jumat (23/10/2020).
Untuk sementara waktu, DPRA menyiapkan waktu antara 1-15 November 2020 di Gedung DPRA untuk pelantikan tersebut. Hal ini didasarkan pada informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bahwa Mendagri kemungkinan terbang ke Aceh pada pekan pertama November 2020.
Adapun DPRA sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Nova sebagai Gubernur Aceh definitif untuk sisa masa jabatan 2017-2022. Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh baru diterima pimpinan DPRA beberapa hari lalu.
Seperti diketahui, Nova menggantikan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga
Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Irwandi, dengan denda Rp300 juta serta subsider 3 bulan kurangan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.